Senin, 21 September 2026

Diduga Tak Transparan, Aparat Hukum Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembangunan SDN di Langkat.

Administrator - Selasa, 10 November 2020 02:59 WIB
Diduga Tak Transparan, Aparat Hukum Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembangunan SDN di Langkat.

MEDAN I SUMUT24.co Aparat kejaksaan dan kepolisian diminta untuk mengungkap kasus dan mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan sekolah SDN 056007 Rintis Desa Pantai Gading Kecamatan Canggang Kabupaten Langkat. Pembangunannyab diduga sarat korupsi dan tidak transparan, ujar Ketua LSM Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Wilayah Sumatra Utara Rusli Anto kepada SUMUT24 Selasa, (10/11)

Baca Juga:

Menurutnya, Selain tertutup, Kepala Sekolah Hayati Spd tidak bersedia di jumpai, untuk konfirmasi terkait pembangunan sekolah sebut, Rusli.

Diketahui Pemerintah Kabupaten Langkat menggelontorkan anggaran APBD melalui dinas pendidikannya senilai Rp 309.000.000 untuk rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabot di SDN 056007 Desa Rintis.

Volume kegiatan 3 ruang kelas waktu pelaksanaan Mei sampai Desember 2020, pelaksana swakelola panitia pembangunan sekolah (P2S).

Rusli Anto juga menjelaskan, panitia swakelola kepala sekolah Hayati Spd selaku penanggung jawab, Yasmidar bendahara guru kelas 1 dan ketua pelaksana Suparni guru kelas lll.

Kejanggalan semangkin terlihat setelah di konfirmasi ke pengurus P2S Suparni selaku bendahara swakelola.

” Saya tak mengetahuinya” sebut Suparni dan mengatakan proyek swakelola sudah di borongkan oleh Muji yang di duga keluarga dari kepala sekolah.

Salah seorang guru di SDN 056007 Desa Rintis yang namanya enggan untuk ditulis merasa heran, sdri Suparni selaku ketua P2S tidak mengetahui tentang fungsinya, Selaku Ketua P2S. Dan juga mengatakan pelaksanaan ini tidak di rapatkan

Rusli Anto selaku ketua Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti sangat menyesalkan oknum di dinas pendidikan Kabupaten Langkat, mereka tertutup dan saling “lempar bola” padahal UU terkait keterbukaan informasi publik ( UU KIB tahun 2008 no 14) pada pasal itu tak ada yang perlu di tutupi ungkapnya.

Hal itu ditandai sambung Rusli, penelusuran terkait pembangunan sekolah SDN 056007 kedinas Pendidikan Kabupaten Langkat Bidang Pelaksanaan DAK di Tahun 2020, sdr Aswin, terkesan mengelak.

Ketika di jumpai dengan tergesa~gesa, Aswin mengatakan, sebentar mau shalat, pada hal waktu itu pukul lebih kurang 10.20 wib. “Jumpai Pak Adek”, anggota saya. Minta keterangan dari Pak Adek saja. Elak Aswin. (Hari’S).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
Ketua PSI Soroti Anggaran Rehab Masjid Jeunieb
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
Pengurus PP Polri Tapsel 2026-2031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
komentar
beritaTerbaru