PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai terpaksa membawa paksa seorang laki-laki bernama, Jimi Margolang alias Jimi (30), warga Jln. Suasa, Kel. Tanjung Balai Kota III, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan melalui keteranga teretulisnya mengatakan, Jimi Margolang alias Jimi ditangkap karena mengedarkan/menjual narkba jenis shabu-shabu.
Saat ditangkap lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, dari tersangka (Jimi), petugas turut mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu.
“Dari tersangka (Jimi) petugas turut menyita barang bukti narkotika jenis shabu-shabu masing-masing, 19 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,50 gram, 1 unit HandPhon Merk VIVO, 1 Ball Plastik klip transparan kosong, 1 buah kotak rokok X MILD, 1 unit timbangan Elektrik warna hitam dan uang Rp 400.000,” ungkap AKBP Putu Yudha.
Lanjut dibeberkan AKBP Putu Yudha, Sat Resnarkoba Polres tanjung Balai kronologis tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln.Tembaga. Kel. Tanjung Balai Kota III. Kec. Tanjung Balai Utara. Kota Tanjung Balai ada 1 orang laki-laki yang memiliki diduga narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba Pimpinan Aiptu Wariono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka sedang duduk didalam rumah di lantai 2 milik sdr Eka.
Kemudian sambung Kapolres, petugas melakukan penangkapan dan langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Kemudian petugas menemukan 19 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu.
Dirumah lantai 2 juga, petugas menemukan 1 buah timbangan elektrik warna hitam. Selanjutnya tersangka di Interogasi dan mengakui bahwa shabu dan timbangan elektrik tersebut benar milkknya yang diperoleh dari Edu (buron) yang hendak diperjualkan belikan.
Selanjutnya barang bukti dan terduga tersangka dibawa ke kantr Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009. Dengan ancaman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun,” pungkas ditegaskan AKBP Putu Yudha.(W02)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News