BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai terpaksa membawa paksa seorang laki-laki bernama, Jimi Margolang alias Jimi (30), warga Jln. Suasa, Kel. Tanjung Balai Kota III, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan melalui keteranga teretulisnya mengatakan, Jimi Margolang alias Jimi ditangkap karena mengedarkan/menjual narkba jenis shabu-shabu.
Saat ditangkap lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, dari tersangka (Jimi), petugas turut mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu.
“Dari tersangka (Jimi) petugas turut menyita barang bukti narkotika jenis shabu-shabu masing-masing, 19 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,50 gram, 1 unit HandPhon Merk VIVO, 1 Ball Plastik klip transparan kosong, 1 buah kotak rokok X MILD, 1 unit timbangan Elektrik warna hitam dan uang Rp 400.000,” ungkap AKBP Putu Yudha.
Lanjut dibeberkan AKBP Putu Yudha, Sat Resnarkoba Polres tanjung Balai kronologis tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln.Tembaga. Kel. Tanjung Balai Kota III. Kec. Tanjung Balai Utara. Kota Tanjung Balai ada 1 orang laki-laki yang memiliki diduga narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba Pimpinan Aiptu Wariono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka sedang duduk didalam rumah di lantai 2 milik sdr Eka.
Kemudian sambung Kapolres, petugas melakukan penangkapan dan langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Kemudian petugas menemukan 19 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu.
Dirumah lantai 2 juga, petugas menemukan 1 buah timbangan elektrik warna hitam. Selanjutnya tersangka di Interogasi dan mengakui bahwa shabu dan timbangan elektrik tersebut benar milkknya yang diperoleh dari Edu (buron) yang hendak diperjualkan belikan.
Selanjutnya barang bukti dan terduga tersangka dibawa ke kantr Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009. Dengan ancaman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun,” pungkas ditegaskan AKBP Putu Yudha.(W02)
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota
sumut24.co ASAHAN, Semangat berbagi dan kepedulian sosial mewarnai peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi di wilayah Kec
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID
kota
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Pantai Labu Ungkap Kasus Sabu di Desa Sei Tuan, Dua Pria Diamankan
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memastikan momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2
kota
sumut24.co BATUBARA, Ditengah Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat sosialnya dengan me
News
Jaga Marwah & WKI Sumut Apresiasi Kepedulian Ahmad Sahroni terhadap Korban Begal di Medan Dapil Sumut Sehat Kan?
kota
Satpam Jadi Korban Begal Brutal Di Medan, Ahmad Sahroni Turun Tangan
kota