PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dalam sehari berhasil meringkus 3 orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dari lokasi berbeda, Senin (02/11/2020) pagi dini hari pukul 01.00 Wib.
Ketiga tersangka ditangkap atas kasus tindak pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUHPidana sesuai Laporan Polisi Nomor : LP /274/XI/ 2020/ SU/ Res TJB tanggal 01 November 2020 an pelapor (korban) seorang wanita, Ellen Nira (19).
Informasi dihimpun wartawan, peristiwa tindak pidana Curat dilakukan tiga orang pelaku terjadi di Jln. Sudirman Aspol Batu I, Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai lada tanggal 29 Oktober 2020, sekira pukul 04.00 Wib.
Adapun ketiga tersangka dimaksud bernama, Surya Darma Sinaga alias Bagong (32), warga Jln. Abadi no.2 Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Anhar Sinaga alias Ceklo (38), warga Jln. M. Abbas Gg. Perak, Kec. TBS Kota Tanjung Balai, dan Nur Azmi alias Deden (29) warga Jln. Kapten Tendean no. 27 TBS Kota Tanjung Balai.
“Dari ketiga tersangka turut diamankan barang bukti milik korban, satu unit Note Book Merk ACCER warna Hitam, satu unit Hp Merk OPPO Y15 warna biru, tiga unit Hp Nokia, uang Rp.30.000 sisa hasil penjualan Hp milik Korban,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Senin (2/11/2020).
Dijelaskan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini menjelaskan, kronologis kejadian pada hari, Kamis 29 Oktober 2020 sekira pukul 05.00 Wib dirumah pelapor telah terjadi pencurian dengan cara merusak dinding rumah sebelah kiri dan masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban berupa 1 satu unit Notebook merk acer dan 2 unit Hp merek OPPO.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp9.000.000, Selanjutnya korban membuat laporan ke Polres Tanjung Balai,” ungkap AKBP Putu Yudha.
Lanjut Kapolres, berdasarkan laporan dari korban kemudian Kanit Pidum Sat. Reskrim selaku Padal II Tekab Polres Tanjung Balai bersama personil Tekab berkordinasi dengan pihak korban dan melakukan penyelidikan dengan cara transaksi terhadap satu unit Noteebook.
Kemudian satu orang (pelaku) Azmi alias Dedek setuju untuk menjual Notebook tersebut dengan harga Rp.900.000,. Lalu dilakukan transaksi di Jln. Rambe Kota Tanjung Balai.
“Pada saat pelaku datang membawa laptop tim langsung mengamankan dan kemudian mengembangkan kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Surya Darma alias Bagong dirumahnya Jln. Alteri Kota Tanjung Balai,” terang AKBP Putu Yudha.
Kemudian sambungantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, dari keterangan kedua pelaku dikembangakan dan dilakukan penangkapan terhadap, Anhar Sinaga alias Ceklo di dalam Warnet Jln. Sungai dua Kota Tanjung Balai dan membawa ke Polres Tanjung Balai guna penyidikan lanjut, pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News