Kamis, 23 Juli 2026

Cabuli Adik Ipar "AAL" Diciduk Tekab Polsek Patumbak

Administrator - Kamis, 22 Oktober 2020 10:57 WIB
Cabuli Adik Ipar

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Personil Polsek Patumbak beehasil menciduk dan mengamankan seorang pria berinisial AAL (30) warga Gang Jati II, Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak.

Tersangka ditangkap diduga telah melakukan cabul terhadap adik Ipar kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan bejat ini dilakukan hingga berulang kali (3) kali.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba mengatakan, perbuatan cabul yang ini dilakukan tersangka AAL pada, Selasa (22/09/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Kejadian yang dianggap memalukan ini terjadi saat adik iparnya ini sedang seorang diri dirumah orang tuanya di Desa Lantasan Lama, Patumbak. Di dalam rumah, pelaku tiba-tiba langsung memeluk tubuh korban dari belakang.

Selanjutnya entah setan apa yang merasuki Abg iparnya ini korban langsung dibawa kedalam rumah untuk dicabuli, perbuatan terkutuk yang layak dilakukan suami istri ini dilakukan nya hingga tiga kali kepada korban.

“Atas perbuatan terkutuk pelaku ini tidak didiami korban, beliau dilaporkan ke Polsek Patumbak dengan bukti laporan nomor LP/ 633/IX/2020/RESTABES MEDAN/ Reskrim Patumbak tanggal 29 September 2020,” ungkapnya, Kamis (22/10/2020).

Atas laporan itu, jelas Philip, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, setelah mendapatkan informasi, pelaku langsung diringkus di depan rumahnya, pada Senin (11/10/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Terhadap pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” jelas Philip.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru