BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Ahmad Rivai Saragih alias Sipai (28) warga Jalan Durian Lk.I, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Banda Kota Tanjung Balai akhirnya tidak berkutik setelah ditangkap Polisi usai kejar-kejaran dengan Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Senin (19/10/2020) sore pukul 16.30 WIB.
Sipai yang merupakan residivis kasua 363 ini ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai surat laporan polisi : LP / 79 / IX / 2020 / SU / Res T.Balai/ SEK BANDAR tanggal 04 September 2020 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan LP / 91 / IX / 2020/ SU / RES. T. BALAI / SEK BANDAR tanggal 18 Oktober 2020 dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
Informasi dihimpun wartawan dari kepolisian menyebutkan, sebelum tertangkap polisi, residivis 363 ini (Sipai-red) melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jln. Sudirman Gg Rambung Lk.IV, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Kemudian di Jln. Sudirman Lk.I, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
“Masing-masing dua laporan tersebut dari korban an pelapor, Hendrianto (42), warga Jln. Jend. Sudirman Gg Rambung Lk. I, Kel. Sirantau, Kec. Datuk bandar Kota Tanjung Balai dan Nur Azman (43) warga Jln. Sudirman Lk. I, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,” ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).
Lanjut diterangkan Kapolres, dari tersangka yang berhasil ditangkap, polisi turut mengamankan barang bukti berupa, 1 buah celana warna merah yang di pakai pelaku saat melakukan aksinya, 1 buah kotak Hp Samsung j2 galaxy milk korban Hendrianto, 1 buah kotak Hp merk OPPO A3S milik korban Nur Azwan, 1 buah alat yang di gunakan mengambil tas di rumah milik Hendrianto, 1 buah tas warna hitam milik korban Hendrianto yang berisikan buku tabungan BRI an. Hendrianto, 1 Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers milik Hendrianto, 1 Kartu KIA an. Ananda Chairunisa, 1 Kartu KIA an. Adskia Mumtaza, 1 Kartu KIA an. Asyuki, 1 buah STNK sepeda motor BK 3029 ZAC, 1 buah SIM C an. Hendrianto, 1 buah SIM A an. Hendrianto.
Masih dibeberkan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, kronologis kejadian dengan LP / 79 / 2020 terjadi pada hari, Jumat tanggal 04 September 2020 sekira pukul 03.00 WIB, di Jln. Sudirman Lk.I, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana pencurian didalam rumah milik pelapor yang dilakukan oleh (lidik) dengan cara memasuki melalui pintu belakang rumah pelapor.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 unit Oppo A3S, Tabung Gas 3 Kg, 1 karung beras 5 Kg, dan korban mengalami keriugian Rp 3 juta dan korban membuat laporan ke Polsek Datuk Bandar Res Tanjung Balai,” ucap AKBP Putu Yudha.
Kemudian sesuai dengan LP/91/2020 terjadi pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 04.00 WIB, di Jln. Sudirman GG Rambung lk.IV, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana pencurian milik pelapor an. Hendrianto yang dilakukan oleh pelaku (lidik).
Adapun barang milik korban yang hilang adalah uang tunai Rp.300 ribu, 1 buah Hp Android merk Samsung j2 Prime, 1 buah Hp Samsung lipat warna hitam, 1 buah tas berisikan 3 kartu KIA, 2 Buah SIM, 1 buah STNK, 1 buah kartu NPWP, 1 buah KTA Pers, 2 buah KTP. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar Res Tanjung Balai.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Polsek Datuk Bandar berkoordinasi dengan Tekab Sat Reskrim Polres tanjung Balai. Kemudian pada hari Senin (19/10/2020) sore pukul 16.00 WIB, personil Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka a.n Ahmad Rivai Saragih alias Sipai sedang berada di Jln. Perintis Kemerdekaan, Desa Simpang Empat, Kec. Simpang Empat, Kab. Asahan tepatnya berada di dalam kontrakan milik nya.
Kemudian personil Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama Polsek Datuk Bandar berangkat menuju Kabupaten Asahan. Setelah sampai di TKP dimana keberadaan tersangka berpapasan di jalan dengan Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai sehingga langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan sekira pkl.16.30 Wib tersangka berhasil di berhentikan dan dilakukan penangkapan.
“Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan introgasi dan tersangka mengakui perbuatan telah melakukan pencurian pada rumah milik Hendrianto dan Nur azman. Kemudian tersangka diamankan dan di bawa ke Polres Tanjung Balai guna di serahkan ke Polsek Datuk Bandar untuk proses lanjut,” pungkas Kapolres.(W02)
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota
sumut24.co ASAHAN, Semangat berbagi dan kepedulian sosial mewarnai peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi di wilayah Kec
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID
kota
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Pantai Labu Ungkap Kasus Sabu di Desa Sei Tuan, Dua Pria Diamankan
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memastikan momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2
kota
sumut24.co BATUBARA, Ditengah Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat sosialnya dengan me
News
Jaga Marwah & WKI Sumut Apresiasi Kepedulian Ahmad Sahroni terhadap Korban Begal di Medan Dapil Sumut Sehat Kan?
kota
Satpam Jadi Korban Begal Brutal Di Medan, Ahmad Sahroni Turun Tangan
kota