Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Didampingi kuasa hukumnya, Ahli waris tanah yayasan Al-Fuqon, Tebing Tinggi, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Senin (19/10/2020).
Mereka mengaku telah ditipu oleh oknum mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial Z terkait jual beli tanah milik mereka yang sebelumnya mengatasnamakan umat Islam Tebing Tinggi. Masing-masing pelapor yakini, Suparman (66), Sumarni (63), Upit (55), ketiganya warga Tebing Tinggi.
“Jadi kedatangan kita untuk melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh sdr Z dan notaris R. Mereka disebut-sebut telah memalsukan Akta Jual Beli (AJB) tanah para pelapor. Dimana sebelummya, tanah mereka dijual kepada Yayasan Al-Furqon dengan mengatasnamankan umat Islam Tebing Tinggi. Namun belakangan, tanah tersebut dijadikan milik pribadi dengan AJB palsu tersebut,” ujar para pelapor melalui kuasa hukumnya Dana Riynaldi kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
Awal ceritanya, dijelaskan Dana, awalnya tanah milik ahli waris itu dibeli oleh yayasan Al-Furqon diwakili oleh saudara Z atas nama umat Islam Tebing Tinggi. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, kata dia, pihak ahli waris mendapatkan bukti bahwasanya tanah tersebut dibeli secara pribadi oleh Z.
“Sehingga disini banyak pihak ahli waris dirugikan. Karena awalnya tanah tersebut diperuntukkan untuk yayasan. Karena ditanah itu ada kuburan ada masjid termasuk tanah yang dijadikan yayasan ini memang oleh pewaris untuk sosial. Karena ada kuburan dan masjid. Jadi, dari transaksi jual beli ini ada dugaan kebohongan makanya kita laporkan dugaan penipuan ini karena AJB nya,” jelasnya.
Pengacara berparas tampan inipun mengungkapkan, pembelian tanah tersebut terjadi tahun 2000, dengan Z sebagai perwakilan yayasan Al-Furqon bukan nama pribadi. Nah kemudian tahun 2007, dia bilang, terbit AJB bahwasanya tanah tersebut dibeli oleh Z secara pribadi.
“Disitu kita menduga ada rangkaian kebohongan. Karena mengatasnamakan yayasan Al-Furqon. Ternyata mengambil alih. Harusnya di AJB itu harus nama yayasan bukan pribadi. Tapi disini namanya pribadi. Kemudian untuk pemalsuan surat AJB nya terbit produk notaris. Padahal, disini ahli waris tidak mengenal sama sekali notaris R dan tidak pernah ada penandatanganan AJB dan stempel sidik jarinya,” ungkapnya.
Atas hal tersebut, disebutkannya, pihak ahli waris merasa keberatan dan memutuskan untuk melaporkannya ke Polda Sumut dengan nomor STTLP : 2009/X/2020/SPKT II/Polda Sumut tentang dugaan penipuan dan pemalsuan data.
“Semoga kasus ini segera diproses dan secepatnya terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(W05)
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota