PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
Medan I Sumut24 Sebanyak empat bendahara JKN/BPJS RSUD Kab. Batu Bara, Sumatera Utara, harus ketiban apes, dan harus menerima vonis bersalah dalam perkara korupsi dana BPJS tahun 2014-2015.
Baca Juga:
Majelis Hakim Tipikor PN Medan diketuai Mian Munthe membacakan amar putusannya di ruang Cakra-3, Kamis (15/10/2020) yang dihadiri keempat terdakwa dan penasihat hukumnya.
Saat persidangan, para terdakwa yang berstatus tahan kota terlihat serius menyimak amar putusan yang dibacakan majelis hakim. Para terdkwa antara lain :
Khairunnisah (39), Bendahara BPJS/JKN RSUD Batu Bara, Juli 2014 – Januari 2015, divonis satu tahun 3 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ahmad Fahmi (41) Bendahara BPJS/JKN RSUD Batu Bara, Februari 2015 – April 2015, divonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Enilawati Ambarita (33), Bendahara BPJS/JKN, tanggal 24 Juni 2015 sampai 02 Juli 2015, divonis satu tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Rianti (32), Bendahara BPJS/JKN Juli 2015 sampai Desember 2015, divonis satu tahun penjara, denda Rp 50juta subsider 2 bulan kurungan.
Sedikit beruntung, para terdakwa tidak dibebani mengganti kerugian negara, sebab kerugian negara dibebankan kepada saksi Marliana Lubis (sidang berkas terpisah).
Putusan majelis hakim masing-masing lebih rendah 3 bulan, dibanding tuntutan jaksa, sedangkan denda masing-masing Rp 50juta, namun subsidernya turun satu bulan dibanding tuntutan jaksa.
Menurut majelis hakim, keempat terdakwa terbukti bersalah, bersama-sama dengan saksi Marliana Lubis MKt, telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 1.096.321.495.
Para terdakwa tidak.menolak saat diperintahkan saksi Marliana Lubis untuk mencairkan dana BPJS, tanpa disertai dengan Rancangan Kerja Anggaran.
Keempat terdakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menanggapi putusan majelis hakim, Penasihat Hukum terdakwa, Advokat M.Yunus dan Zulham Rani menyatakan pikir-pikir dan JPU Hadi Nur juga menyatakan pikir-pikir. (zul)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News