PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
Tebingtinggi|Sumut24
Baca Juga:
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi melakukan penahanan terhadap seorang tersangka EE selaku Kabid Dikdas dan Manager BOS dalam kasus dugaan pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP senilai Rp 2,4 Milyar pada Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi TA 2020,Rabu (14/10) sore pukul 17.00 Wib.
Terkait penahanan itu,Kajari Tebingtinggi melalui Kasi Intel,Ranu didampingi Kasi Pidsus,Chandra dalam keterangan persnya kepada Wartawan,Kamis ( 15/10) sore membenarkan penahanan tersebut terhadap tersangka EE .
” benar kita ada melakukan penahanan terhadap seorang seorang tersangka EE setelah dilakukan pemeriksaan kemarin sore” kata Kasi Intel Kejari,Ranu,SH
Dikatakannya,bahwa beberapa waktu lalu Kejari Tebingtinggi telah menetapkan 3 (tiga) tersangka yakni PS,EE dan MP terkait dugaan kasus pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP senilai Rp 2,4 Milyar pada Disdik Tebingtinggi TA 2020 dan tidak dilakukan penahanan dikarenakan ketika tersangka koperatif,serta berjanji akan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,4 Milyar
Kemudian,lanjut Ranu,tersangka EE tidak koperatif dan memberikan keterangan berbelit -belit ketika dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Tebingtinggi,sehingga mempersulit tim penyidik untuk mengupas tuntas permasalahan tersebut.
“Untuk mendapatkan keterangan tersangka EE sangat susah saat dilakukan pemeriksaan dan tersangka memberi keterangan berbelit -belit,serta tidak koperatif.Karena kita khawatir tersangka EE dapat mempengaruhi terhadap saksi – saksi lainnya dan menghilangkan barang bukti (BB),maka tersangka EE kita lakukan penahanan dan dititipkan di rumah tahanan (rutan) Tebingtinggi” kata Ranu dalam kterangan pers nya
Saat disinggung tentang pemeriksaan dan penyidikan terhadap ketiga tersangka yakni PS,EE dan MP oleh tim penyidik Kejaksaan,Ranu menjelaskan,bahwa pemeriksaan terhadap ketiga tersangka akan rampung pemeriksaannya dalam waktu dekat ini
“Kita tinggal menunggu hasil audit dari BPKP dan dari hasil audit itu nantinya kita rampungkan pemeriksaan terhadap tersangka untuk dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan” terang Ranu
Sedangkan untuk pengembalian kerugian negara oleh tersangka,kata Kasi Intel,baru dikembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,66 Milyar dari Rp 2,4 Milyar.”‘Sisa dari kerugian negara itu nantinya akan dibayar tersangka PS melalui sidang Pengadilan” ungkap Ranu (TAV)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News