Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Tebingtinggi|Sumut24
Baca Juga:
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi melakukan penahanan terhadap seorang tersangka EE selaku Kabid Dikdas dan Manager BOS dalam kasus dugaan pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP senilai Rp 2,4 Milyar pada Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi TA 2020,Rabu (14/10) sore pukul 17.00 Wib.
Terkait penahanan itu,Kajari Tebingtinggi melalui Kasi Intel,Ranu didampingi Kasi Pidsus,Chandra dalam keterangan persnya kepada Wartawan,Kamis ( 15/10) sore membenarkan penahanan tersebut terhadap tersangka EE .
” benar kita ada melakukan penahanan terhadap seorang seorang tersangka EE setelah dilakukan pemeriksaan kemarin sore” kata Kasi Intel Kejari,Ranu,SH
Dikatakannya,bahwa beberapa waktu lalu Kejari Tebingtinggi telah menetapkan 3 (tiga) tersangka yakni PS,EE dan MP terkait dugaan kasus pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP senilai Rp 2,4 Milyar pada Disdik Tebingtinggi TA 2020 dan tidak dilakukan penahanan dikarenakan ketika tersangka koperatif,serta berjanji akan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,4 Milyar
Kemudian,lanjut Ranu,tersangka EE tidak koperatif dan memberikan keterangan berbelit -belit ketika dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Tebingtinggi,sehingga mempersulit tim penyidik untuk mengupas tuntas permasalahan tersebut.
“Untuk mendapatkan keterangan tersangka EE sangat susah saat dilakukan pemeriksaan dan tersangka memberi keterangan berbelit -belit,serta tidak koperatif.Karena kita khawatir tersangka EE dapat mempengaruhi terhadap saksi – saksi lainnya dan menghilangkan barang bukti (BB),maka tersangka EE kita lakukan penahanan dan dititipkan di rumah tahanan (rutan) Tebingtinggi” kata Ranu dalam kterangan pers nya
Saat disinggung tentang pemeriksaan dan penyidikan terhadap ketiga tersangka yakni PS,EE dan MP oleh tim penyidik Kejaksaan,Ranu menjelaskan,bahwa pemeriksaan terhadap ketiga tersangka akan rampung pemeriksaannya dalam waktu dekat ini
“Kita tinggal menunggu hasil audit dari BPKP dan dari hasil audit itu nantinya kita rampungkan pemeriksaan terhadap tersangka untuk dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan” terang Ranu
Sedangkan untuk pengembalian kerugian negara oleh tersangka,kata Kasi Intel,baru dikembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,66 Milyar dari Rp 2,4 Milyar.”‘Sisa dari kerugian negara itu nantinya akan dibayar tersangka PS melalui sidang Pengadilan” ungkap Ranu (TAV)
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota