Kamis, 23 Juli 2026

Kejari Medan Terima Limpahan BNN, Tersangka dan BB Sabu 3,2 Kilogram

Administrator - Rabu, 14 Oktober 2020 17:56 WIB
Kejari Medan Terima Limpahan BNN,  Tersangka dan BB Sabu 3,2 Kilogram

Medan I Sumut24.co

Baca Juga:

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan perkara narkoba dari penyidik BNN RI, berupa barang bukti sabu 30,2 kg berikut empat orang tersangkanya.

Kejari Medan via pers relis, Rabu (14/10/2020) menyebutkan, proses pelimpahan berjalan lancar dan keempat tersangka langsung diinapkan di Rutan Polrestabes Medan.

Para tersangka antara lain, Ahmad Husin Mubarok alias Dul (28) wargs Pasuruan Jawa Timur dan Herman Diansyah alias Agus alias Baim Bin Suhari (27) warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Kemudian dua tersangka lainnya, Martonis alias Toni Bin M. Ali Yakub (36) warga Lapang, Aceh Utara, dan Mufazzal alias Dan alias Jian (31) wargs Aceh Timur.

Disebutkan, awalnya BNN RI melakukan  penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam sebuah karung .

Setelah dibuks, di dalam karung ditemukab 29 bungkus narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 30.256 gram atau berkisar 30,2 kilogram .

Ditambahkan, para tersangka ditangkap oleh petugas BNN RI di Jalan Gatot Subroto No. 30 Kel. Sekip Kec. Medan Petisah, Medan, tepatnya di Parkiran Carrefour Plaza Medan Fair, Sabtu 27 Juni 2020 lalu.

Disebutkan pula, Jaksa Peneliti pada saat proses penyidikan perkara ini, berasal dari Jampidum Kejaksaan Agung RI.

Setelah penyerahan, jaksa memboyong para tersangka ke Rutan Polrestabes Medan . Rencananya, perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

Para tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru