PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
Medan I SUMUT24.co Sidang permohonan PK (Peninjauan Kembali) mantan Walikota Medan, Dzulmi Eldin memasuki babak akhir, dengan agenda penyerahan kesimpulan pemohononn dan termohon.
Baca Juga:
Majelis Hakim PN Medan diketuai Mian Muthe yang bersidang secara virtual di Ruang Cakra-4 PN Medan, Rabu (14/10/2020), menutup persidangan setelah menerima berkas kesimpulan pemohon dan termohon.
“Persidangan sudah berakhir, putusan bukan dari kami, tapi dari MA. Kita tunggu apa putusan Makamah Agung, ” jelas Mian Munthe.
Penasehat Hukum (PH) pemohon, Junaidi Matondang mengatakan, dalam perkara asal, tidak terpenuhi batas minimal pembuktian untuk menyatakan kesalahan pemohon.
” Setidaknya bila dikaitkan dengan perbuatan Samsul Fitri yang meminta uang kepada Kepala OPD/Kepala Dinas,” urai Matondang kepada awak media, usai sidang.
Selain itu, tambah Matondang, majelis hakim memanipulasi fakta dengan menambahkan keterangan orang-orang yang sebenarnya tidak pernah memberi kesaksian di persidangan.
“Saksi gelap ini tidak pernah dihadirkan di persidangan, tapi keterangannya dikutip majelis hakim sebagai bahan pertimbangan, ” jelasnya
Dengan adanya bukti baru, Junaidi Matondang berharap agar Mahkamah Agung membatalkan putusan perkara asal Nomor 18/Pid.Sus.K/2020/PB Mdn. tanggal 11 Juni 2020 .
” Kami berharap MA membatalkan putusan hakim tipikor PN Medan, sekaligus mengembalikan harkat martabat pemohon,” jelasnya.
Sementara termohon JPU KPK Zainal Abidin mengatakan, alasan pemohon dalam mengajukan PK, yakni adanya bukti baru, jelas kurang dapat diterima.
” Bukti baru atau novum yang diajukan pemohon tidak dapat disebut sebagai novum, ” ujar Zainal kepada wartawan, usai sidang.
Bahkan JPU KPK ini menilai, dalil- dalil yang diajukan pemohon sangat subjektif dan telah disampaikan PH pemohon dalam pledoinya saat sidang perkara asal. ‘Kami menilai tak ada kekeliruan hakim dalam putusannya,” tukas Zainal.
Perlu diketahui, mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin (59) divonis 6 tahun penjara denda Rp 500juta subsider 4 bulan kurungan dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.
Eldin terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf-a UU No 31 tahun 1999 dan perubahannya UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tuntutan JPU KPK, 7 tahun penjara, denda Rp 500juta subsider 6 bulan kurungan dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
Disebutkan, peristiwanya pertengahan Juli 2018, Eldin meminta uang melalui kasubag protokoler Pemko Medan, untuk biaya perjalanan dinas ke Tarakan dan ke Ichikawa Jepang.
Hasil yang dikumpulkan dari para kadis dan pejabat eselon-2 Pemko Medan sebesar Rp 2,1 miliar. Dengan begitu, sebagai walikota Medan, Eldin dihukum karena menerima suap secara berkelanjutan. (zul)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News