Sabtu, 13 Juni 2026

Bawa Shabu Kepenginapan Seorang IRT Dibekuk Satre Narkoba Polres Tanjung Balai

Administrator - Rabu, 07 Oktober 2020 09:09 WIB
Bawa Shabu Kepenginapan Seorang IRT Dibekuk Satre Narkoba Polres Tanjung Balai

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Seorang Ibu Rumah tangga (IRT) warga Jalan Elang Lingk V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai harus berurusan dengan pihak aparat kepolisian.

Pasalnya, oleh pihak aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Tanjung Balai, wanita bernama Erna (36) ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu ketika hendak masuk kedalam salah satu penginapan di kota tersebut.

Informasi dihimpun wartawan, Erna ditangkap tepat di pintu depan Penginapan Rindu, Jalan Jendral Sudirman Km 7 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari, Selasa (6/10/2020).

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Rabu (7/10/2020) mengatakan, ketika ditangkap dari tersangka didapat dua paket plastik klip serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,24 gram.

Lebih lanjut dijelaskan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pemilik narkotika jenis shabu-shabu yang sedang menuju kedalam penginapan..

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres tanjung Balai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka berikut dua paket serbuk kristal putih diduga shabu-shabu,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Masih AKBP Putu Yudha, ketika diamankan, sebut Kapolres, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang paket shabu-shabu tersebut.

“Namun berkat kelihaian petugas, upaya tersangka sia-sia dan Erna pun berhasil kita ringkus,” sebut AKBP Putu Yudha Prawira sembari menjelaskan, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung dihelandang ke Mapolres Tanjung Balai.

“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipokor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Kasus Dugaan Penggelapan
Bupati Solok Sambut Kunjungan Bupati Tanah Datar, Perkuat Komitmen Jaga Kondusivitas dan Sinergi Antar Daerah
Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Tunjukkan Kepedulian terhadap Korban Bencana Sepanjang 2025
Kampung KB Nagari Tanjung Balik Ikuti Seleksi Wawancara Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Nasional Tahun 2026
Tim TP PKK Sumut Monitoring UP2K di Paluta, Bupati Reski Basyah: Program PKK Harus Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Warga
Momen Mengharukan di Paluta! Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Motivasi 116 Murid TK Kemala Bhayangkari Raih Cita-Cita
komentar
beritaTerbaru