Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
MEDAN | SUMUT24 Dalam hitungan jam, Polsek Patumbak berhasil meringkus satu dari dua pelaku penjambret seorang warga negara asing (WNA) Ruan Kruger (18), di Terminal Terpadu Amplas (TTA), Rabu malam (8/6. Tersangka Hamonangan Riski Pratama (25), warga Porsea yang beralamat di Jalan SM Raja (TTA), terpaksa dilumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas oleh petugas Reskrim Polsekta Patumbak. Sementara seorang pelaku lainnya Fredi Sirait berhasil melarikan diri dan kini menjadi buronan polisi (DPO). Kapolsek Patumbak Kompol Wilson Bugner Pasaribu, didampingi Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi SH kepada wartawan mengatakan, bahwa tersangka ditangkap setelah berhasil menjambret dan menggasak dompet berisikan uang Rp 1,4 juta, dan 16 lembar uang dolar Amerika berikut dokumen-dokumen penting lainnya milik korbannya. “Korban tercatat warga negara Australia kelahiran Pretoria, 03 Oktober 1997 dengan Pasaport Document No: N 9843475 , 76 Outlook cres Bardon, QLD Australia 4065,” jelas Wilson kepada wartawan Kamis (9/6) siang. Dikatakannya, korban pada hari itu berangkat dari Tuktuk Danau Toba naik Bus Sejahera dan turun di Terminal Terpadu Amplas sekira pukul 23.00 WIB.? Dia (korban), berencana melanjutkan perjalanan ke Bandara Kualanamu untuk berangkat ke Kuala Lumpur, mencoba menumpang becak bermotor (Betor). “Namun, karna tidak terjadi kesepakatan harga sehingga korban berjalan sendirian ke terminal menuju ke stasiun Damri Kuala Namu. Tapi saat di terminal bus Damri sudah tidak ada lagi bus Damri,” jelas kapolsek. Di saat itulah muncul dua pemuda dan langsung merampas tas ransel milik korban. Namun, korban melawan hingga berhasil mempertahankan tasnya. “Tapi dompet korban berisi uang dan dokumen penting hilang dan secara kebetulan ada anggota polisi sedang patroli di Fly Over, Simpang Amplas, sehingga dalam satu jam pasca kejadian petugas berhasil menangkap tersangka berdasarkan ciri-ciri yang telah kita kenal,” kata kapolsek. Dijelaskannya, bahwa seorang pelaku lainnya identitasnya berinisial FS masih kita kejar (DPO). Selain itu Kapolsek menambahkan, bahwa tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, pungkasnya. (W08)
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
Bank Sumut Gandeng Tiga LPKSO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
kota
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
News
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
kota
Polsek Medan Area Tangkap Sekuriti Rampas HP Wanita Lansia saat Duduk di Kursi Roda
kota
3 Korban Tewas Ledakan Grand Polonia Teridentifikasi
kota
sumut24.co MedanWanita Karo Indonesia (WKI) berkolaborasi dengan Kaukus Perempuan Parlemen RI menggelar Seminar Dialog Interaktif di Kanto
Umum
Monthly Upgrade Academy Perkuat Pemahaman Sejarah dan Nilai Luhur UNPAB sebagai Fondasi Kemajuan Institusi
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI , Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menyerahkan hadiah kepada lima wajib pajak asal Kota Tanjung
News