PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melalui Kasi Pidsus, Chandra Syahputra SH mengatakan hingga saat ini tiga tersangka yakni PS,EE dan MP dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi TA 2020 senilai Rp 2,Milyar belum mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,4 Milyar
Baca Juga:
Demikian disampaikan,Chandra Syahputra dalam keterangan pers nya kepada Wartawan,Rabu (23/9) diruang kerjanya
Dijelaskannya,bahwa Kejaksaan Negeri Tebingtinggi memang mendengar ada tersangka melakukan pengembalian uang sejumlah Rp 855 juta ke Kas Daerah melalui Bank Sumut Tebintingg.
“Pengembalian uang itu oleh tersangka ke Kas Daerah melalui Bank Sumut Tebingtinggi bukan seperti itu mekanismenya,sehingga Kejaksaan Negeri menanggapi itu masih nol.Pun begitu nanti tim penyidik Kejaksaan akan mengkroscek informasi tersebut dengan BPKPAD Tebingtinggi” kata Chandra dalam keterangan persnya kepada Wartawan
Ketika disinggung batas waktu pengembalian kerugian negara,Kasi Pidsus menjelaskan,,bahwa pihaknya tidak ada mempunyai batas waktu untuk hal ini, hanya saja kalau berkas ini lengkap kami langsung melimpahkan ke Pengadilan dengan kondisi belum dilakukannya pengembalian uang yang kami anggap kerugian Negara.
“Kalau nanti mereka mencicil uang kerugian negara tersebut,berarti ada etikat baik ketiga tersangka dan itu yang kita tunggu,serta dapat meringankan ancaman hukuman.Dalam dugaan kasus ini,ketiga tersangka dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dengan ancaman minimal 4 tahun penjara (Pasal 2) dan maksimal 15 tahun penjara (Pasal 3) ” kata Chandra
Tersangka PS Cicil
Sehari setelah Kasi Pidsus beri keterangan pers kepada Wartawan,tersangka PS melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp 810 juta dari total Rp 2,4 Milyar kerugian negara,Kamis (24/9)
Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin,SH didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra,SH dalam keterangan pers nya kepada Wartawan,Kamis (24/9) di kantor Kejari Jalan Yos Sudarso mengatakan,pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari) Tebingtinggi hari ini (Kamis,24/9) telah berhasil menyita uang pengganti kerugian negara dari tersangka PS sebesar Rp 810 juta dari total Rp 2,4 Milyar kerugian negara terkait pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP pada dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi
Dijelaskannya,penyelidikan pengadaan baku panduan pendidik SD dan SMP ,yang mana dalam proses tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni PS selaku Kadisdik,EE selaku Kabid Dikdas dan Manager BOS,Serta MP selaku Kurikulum dan PPTK
“Dari ketiga orang tersebut sudah ditemukan cukup barang bukti baik diperoleh dari keterangan para saksi dan uang pengganti cicilan yang kita sita dan keterangan ahli maupun proses perhitungan BPKPAD
“Jadi ini ada bukti tindak pidana korupsi dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut.Dari apa yang sudah Dilakukan oleh tim penyidik untuk proses penyelamatan keuangan negara atau mengembalikan uang negara,hari ini tunai sudah berhasil kita sita dari para tersangka dengan jumlah sebanyak Rp 810 juta” kata Kajari,Mustaqpirin kepada Wartawan (TAV)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News