Senin, 21 September 2026

Polsek Medan Barat Ringkus Pemilik Shabu Berikut Satu Pucuk Senpi Rakitan

Administrator - Jumat, 25 September 2020 05:04 WIB
Polsek Medan Barat Ringkus Pemilik Shabu Berikut Satu Pucuk Senpi Rakitan
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat Polrestabes Medan melalui Sat Reskrim Polsek Medan Barat meringkus seorang laki-laki diduga tersangka dalam kasus  Narkotika jenis shabu-shabu dan UU Darurat tentang senjata api (Senpi) rakitan. Adapun laki-laki dimaksud berinisial, B P alias Bang (31), warga Jln. Serbaguna Gg. Beringin, Kec. Labuhan Deli. Tersangka ditangkap di Jln. Serbaguna Ujung, Gg. Famili, Kec. Labuhan Deli, Senin (14/9/2020) sore pukul 18.00 WIB. Saat diamankan dari tersangka petugas turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) buah bong alat hisap shabu, 1 (satu) buah kaca pirex yang diatasnya terdapat diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) pucuk diduga senjata api rakitan dan 1 (satu) buah selongsong peluru. Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Prasetiyo Triwibowo mengatakan, kronologis penangkapan tersangka berawal pada hari Senin (14/9/2020) sore pukul 18.30 WIB, Tekab unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Prasetiyo Triwibowo mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi penjualan dan konsumsi narkotika jenis shabu di TKP. Kemudian Tim Tekab unit Reskrim Polsek Medan Barat mendatangi lokasi dimaksud dan melihat beberapa orang laki-laki sedang berada di TKP. Lalu sewaktu Tekab unit Reskrim Polsek Medan Barat mendekati lokasi beberapa orang laki-laki yang berada di pondok tersebut melarikan diri dan salah seorang laki-laki berhasil ditangkap dan diamankan. Kemudian laki-laki tersebut di bawa kembali ke pondok dan dilakukan pemeriksaan di dalam pondok yang di temukan 1 (satu) buah bong dan kaca pirex yang terdapat diduga narkotika jenis shabu dan laki-laki tersebut mengaku bong tersebut adalah miliknya yang baru dipergunakannya. “Selain tersangka dan barang bukti Narkotika jenis shabu, Tekab unit Reskrim juga menyita 1 (satu) pucuk senjata api (senpi) rakitan yang didalam senpi tersebut ada 1 (satu) buah selongsong peluru. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Medan Barat untuk di proses selanjutnya,” pungkas Kompol Afdhal.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
Ketua PSI Soroti Anggaran Rehab Masjid Jeunieb
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
Pengurus PP Polri Tapsel 2026-2031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
komentar
beritaTerbaru