Kamis, 23 Juli 2026

Simpan Narkotika Jenis Shabu Didalam Rumah "Dayat" Gol

Administrator - Kamis, 24 September 2020 10:54 WIB
Simpan Narkotika Jenis Shabu Didalam Rumah

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpannya didalam rumahnya.

 

Adapun pria dimaksud bernama, Rahmad Hidayat alias Dayat (27), warga Jln. Pikir, Desa Bagan Asahan Pekan, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan ini ditangkap pada hari, Rabu (23/9/2020) sore sekira pukul 16.30 WIB didalam rumahnya sendiri.

 

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jln. Batu Pikir, Desa Bagan Asahan Pekan, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan ada 1 (satu) orang pria yang diduga memiliki/mengeuasai narkotika jenis shabu.

 

Atas informasi tersebut lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, Team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan.

 

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 lanjut Kapolres, maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada didalam rumahnya.

 

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, petgas mendapatai 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu seberat 8,44 gram, 1 (satu) buah timbang elektrik dan uang Rp.140.000,” ujar AKBP Putu Yudha.

 

Kemudian beber AKBP Putu Yudha, petugas menginterogasi pria dimaksud bernama, Rahmad Hidayat menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh/dibeli dari seorang laki-laki yang bernama Idar dan belum berhasil ditangkap.

 

Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru