Kamis, 23 Juli 2026

Tim Tekab Polsek Patumbak Ciduk Penjual Togel Online

Administrator - Kamis, 24 September 2020 04:17 WIB
Tim Tekab Polsek Patumbak Ciduk Penjual Togel Online

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Polsek Patumbak berhasil mengungkap kasus judi Togel Online dan menangkap seorang terduga agen judi togel berinisial, D S Z (32) tahun warga Jalan Syukur, Desa Marendal I. Kecamatan Patumbak. Senin (07/09/2020) sekira pkl 16.00 wib.

Informasi dikepolisian mengatakan, penangkapan agen judi togel online ini berdasarkan dari informasi masyarakat tentang maraknya perjudian Toto Gelap (Togel) dikawasan Jalan Kongsi, Gang Famili Desa Marendal I. Kecamatan Patumbak. Tepatnya disebuah warung.

Berdasarkan informasi tersebut Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan observasi kelokasi, kemudian personil kita melihat gerak-gerik seorang lelaki yang mencurigakan lagi duduk disebuah warung dan menggeledah lelaki tersebut.

Hasil dari penggeledahan, personil berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Android merek Oppo warna hitam berisikan angka tebakan togel. 1 lembar kertas berisi tebakan togel, uang senilai Rp 175.000 diduga hasil penjualan togel dan 1 lembar ATM BRI.

Tersangka berikut barangbukti diboyong ke Mako Polsek Patumbak. Ujar Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Kamis (24/09/2020).

Lanjut Philip, penangkapan tersangka DSZ pada hari, Senin (07/09/2020) sekira pukul 16.00 wib. Oleh Tim Tekab Polsek Patumbak y

Penangkapan tersangka yang diduga sebagai BD judi togel online ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Purba dan didampingi oleh Panit I Ipda Darman Lumban Raja.

Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa hasil penjualan tebakan judi togel tersebut disetor secara online melalui internet dan disini tersangka mendapatkan keuntungan sebanyak 29% dari omset penjualan. Untuk menunggu proses hukum lanjut tersangka kita jebloskan kedalam Sel tahanan Polsek Patumbak.

Atas prilaku tersangka ini dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Ungkap, Philip Antonio Purba.(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru