Senin, 21 September 2026

Curi Sawit Milik PTPN ll, MA Masuk Sel

Administrator - Senin, 21 September 2020 08:16 WIB
Curi Sawit Milik PTPN ll, MA Masuk Sel

 

Baca Juga:

DeliSerdang l Sumut24.co

Seorang pria berinisial MA alias Ingan (33) warga Dusun V pondok IV Desa Lau Barus Baru Kec. STM Hilir Kab. Deli Serdang, Sumut, harus merasakan dinginnya dinding penjara usai ditangkap Tim Tekab Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang, MA ditangkap dalam kasus pencurian buah sawit Minggu (20/9) malam.

Dilansir media ini, Minggu (20/9) sekira pukul 18.00 Wib, Satpam PTPN II bernama Mhd. Sidik (23) dan saksi Amrin Hakim (29) menangkap basah tersangka MA alias Ingan atas tindakan pencurian buah kelapa sawit di Blok G 9 tanaman tahun 2015 kebun limau mungkur PTPN II yang terletak di dusun V Pondok 4 Desa Lau Barus Baru Kec. STM Hilir Kab. Deli Serdang.

Lebih lanjut, kedua satpam tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada Manager yakni Jekson Siahaan dan membawa MA dan barang bukti ke Pos Satpam.

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang guna dilakukan penindakan hukum lebih lanjut.

Saat dikkonfirmasi Kapolsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang AKP Hendra NS Tambunan, Senin (21/9) membenarkan kejadian tersebut. “MA sudah kami amankan, korban sudah membuat laporan kepada pihak kami, saat ini MA sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Talun Kenas.” Jelasnya. (Hari’S)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
Ketua PSI Soroti Anggaran Rehab Masjid Jeunieb
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
Pengurus PP Polri Tapsel 2026-2031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
komentar
beritaTerbaru