PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
Deliserdang I Sumut24.co Tak terkecuali masyarakat sipil atau anggota polisi, Terkait penyalahgunaan Narkoba, kini telah memasuki kesemua lini masyarakat, padahal hukuman yang di berikan mulai dari pemecatan bagi oknum petugas sampai hukuman mati sudah di terapkan. Namun hukuman yang di tetapkan tersebut, terkait penggunaan narkoba tidak membuat bagian dari masyarakat ciut, bahkan masih saja menghiasi berita berita kriminal di tanah air.
Baca Juga:
Mapolresta Deli Serdang kembali memaparkan pres rilisnya di Aula Tribrata, Mapolresta Deli Serdang, Sabtu (12/9/2020) sore.
Dua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi dibekuk personel Reskrim Polresta Deli Serdang, Kamis (10/9/2020) malam, pukul 19.00 WIB.
Salah seorang tersangka yang menjadi pengedar narkoba itu adalah anggota Polri bernama, Tumpal Hendrik Ferdianto alias Bolon (37), warga Jalan Pertahanan, Komplek Perumahan Sigara-Gara, Blok C-11, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Selain Bolon, juga diamankan warga sipil bernama, Abdi Sanjaya alias Cokna (28), yang beralamat di Dusun II, Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Atas penangkapan terhadap kedua tersangka, salah satunya, Abdi Sanjaya alias Cokna, tewas.
“Salah seorang tersangka meninggal dunia karena lemas usai ditangkap,†kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kasat Narkoba, AKP Ginanjar Fitriadi, saat memaparkan ungkapan itu di Aula Tribrata, Mapolresta Deli Serdang, Sabtu (12/9/2020) sore.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 26, 24 gram dan pil ekstasi sebanyak 26 butir.
Tersangka pertama yang ditangkap adalah Tumpal Hendrik Ferdianto. Dia ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 13,24 gram, 26 butir ekstasi warna cream seberat 12,89 gram, satu unit hape merek Oppo F9, satu unit timbangan elektrik, satu pucuk softgun dan uang Rp45 juta.
Kepada polisi, Bolon mengatakan dia mendapatkan barang haram tersebut dari Abdi Sanjaya alias Cokna. Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan akhirnya menangkap Cokna, Jumat dini hari (11/9/2020), pukul 02.00 WIB.
“Setelah menangkap tersangka pertama yang merupakan anggota Polri, Tumpal Hendrik Ferdianto, petugas kita melakukan pengembangan dan menangkap tersangka, Abdi Sanjaya alias Cokna di Jalan Djamin Ginting, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 113 gram dan satu unit hape merek Vivo,†terang Yemi.
Dalam penangkapan tersangka Abdi Sanjaya alias Cokna, ia mendadak lemas.
Melihat kondisi Cokna yang mengkhawatirkan, polisi membawanya ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik (HAM) Medan. Setibanya di rumah sakit, dokter yang menangani menyatakan Abdi Sanjaya alias Cokna sudah tiada alias wafat alias ko’it.
Kemudian, polisi membawanya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Medan, untuk diotopsi. Namun sayangnya, sampai sekarang hasil otopsinya belum keluar.
“Hasil otopsi belum kita terima, jadi belum diketahui penyebab kematian Abdi Sanjaya alias Cokna. Untuk tersangka Tumpal Hendrik Ferdianto dijerat Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,†pungkasnya (Hari’S).
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News