PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
MEDAN I SUMUT24.co Tidak mengenal efek jera seorang Residivis yang baru saja bebas mendapatkan remisi dibulan Agustus ini kembali berurusan dengan polisi.tersangka ditangkap terekam CCTV melakukan pencurian sepeda motor dikawasan Multatuli Medan.
Baca Juga:
Kepolisian menjelaskan, Tersangka bernama Syahril Bin Hasyim (50) warga Jalan Karya IV Gang Sepakat Medan Helvetia/Jalan Brigjen Katamso Sei Mati Medan Maimun ini diringkus, setelah mencuri sepeda motor milik Suwati (35) warga Medan Perjuangan di Komplek Multatuli, Kecamatan Medan Maimun.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, aksi pencurian tersangka dilakukan pada Jumat (04/9/2020) sekitar pukul 09.45 WIB. Saat itu, korban yang keluar dari kantornya sekitar pukul 12.00 WIB tidak lagi menemukan sepeda motornya yang diparkir dalam keadaan stang terkunci.
“Modusnya, pelaku menyewa mobil, kemudian berkeliling. Setelah mendapatkan sasarannya, pelaku pun memarkirkan mobilnya, lalu mencuri sepeda motor korban. Setelah itu, pelaku kembali mengambil mobilnya yang diparkir,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Mako Polsek Medan Kota, Sabtu (12/9/2020).
Riko menjelaskan, korban yang tidak terima dengan kejadian ini, lantas melaporkannya ke Polsek Medan Kota. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, didapatkan informasi bahwa pelaku kembali muncul di lokasi kejadian pada, Selasa (8/9/2020).
“Sehingga pelaku langsung berhasil diamankan,” jelasnya.
Saat diinterogasi, lanjut Riko, tersangka mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor korban kepada seseorang bernama Panji melalui Ucok di kawasan Marendal. Namun saat dilakukan pengembangan ke daerah tersebut untuk mencari penadahnya, tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga harus diberikan tindakan tegas ke kakinya.
“Selain di Komplek Multatuli, pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian serupa satu kali di Jalan Merbau belakang Plaza Medan Fair, dan dua kali di Jalan Diponegoro,” bebernya.
Riko menambahkan, dari pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil, sepasang pakaian, kunci leter Y beserta dua buah anak kunci, handphone, dan sepeda motor Honda Beat BK 5587 AIC, dua lembar STNK, dan rekaman CCTV. Terhadap pelaku, akan dijerat Pasal 363 KUHPidana.
Sementara itu, pelaku Syahril mengaku uang hasil penjualan sepeda motor itu, selain digunakannya untuk kebutuhan ekonomi juga dinikmatinya untuk melakukan pesta seks dan narkoba di kawasan Bandar Baru, Sibolangit.
“Iya dipakai untuk itu,” ujarnya saat diinterogasi Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota. (W05)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News