Kamis, 23 Juli 2026

Nyamar Jadi Pembeli", Tim Reskrim Polsek Medan Kota Amankan 1.000 Butir Ekstasi

Administrator - Sabtu, 12 September 2020 13:12 WIB
Nyamar Jadi Pembeli

MEDAN I SUMUT24.co Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan peredaran Pil ekstasi dikawasan Wisma Jalan HM Joni Medan, Kecamatan Medan Kota. Dua tersangka berikut 1.000 butir pil ekstasi diboyong ke Mako Polsek Medan Kota.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, dalam penangkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial RM (55) dan RD (35) warga Mangkubumi, Gang Tengah ini masih dalam proses pengembangan.

“Lanjut Kapolrestabes Medan, Dari keduanya diperoleh barang bukti dua bungkus pil ekstasi, masing-masing bungkus terdiri dari 500 butir,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Mako Polsek Medan Kota, Sabtu (12/9/2020) siang.

Riko menjelaskan, penangkapan ini dilakukan sekitar dua minggu yang lalu, Minggu (06/09/2020) sekira pukul 01.10 WIB, setelah personel Polsek Medan Kota mendapatkan informasi jika salah satu tempat hiburan malam sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ekstasi. Setelah itu, Kapolsek Medan Kota lalu membentuk tim dan melaksanakan undercover buy (penyamaran), sehingga akhirnya kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.

Riko menyebutkan, dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram senilai Rp 80 juta tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Keduanya lalu mengambil pil ekstasi itu dari tersangka lainnya yang masih DPO berinisial S, untuk dilakukan penyerahan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli di depan Wisma tersebut.

“Dari interogasi yang dilakukan mereka mengaku baru tiga bulan beroperasi. Tapi dari informasi yang diperoleh di lapangan, mereka sudah beroperasi dalam waktu yang lama, dan kerap menyediakannya (ekstasi) ke beberapa tempat hiburan malam,” jelasnya.

Adapun motif kedua tersangka sambung Riko, adalah untuk mencari keuntungan dan memenuhi kebutuhan rumah tangga, dengan masing-masing memperoleh upah Rp 500 ribu. Oleh karena itu, sebut Riko, atas perbuatannya, kedua akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru