Kamis, 23 Juli 2026

Bobol Warung 2 Maling Disergap Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara

Administrator - Sabtu, 05 September 2020 11:07 WIB
Bobol Warung 2 Maling Disergap Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai melalui Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara menyergap 2 orang laki-laki pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Adapun kedua pelaku Curat dimaksud, Yoko Deni Hendrawan alias Yoko (25) warga Jln. Mayor Umar Damanik, Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan Anas Malik Saragih alias Anas (33) warga, Jln. Ros Komplek Rumah Potong Lk. IV, Kel. TB. Kota IV, Kec. Tanjunng Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Keduanya ditangkap pada hari, Jumat (4/9/2020) malam sekira pukul 23.00 WIB setelah melakoni aksi pencurian disalah satu warung milik korbannya, Darlin (36), warga Jln. Todak Lk. IV, Kel. Kapias Pulau Buaya, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai l pada, Senin (13/7/2020) pagi pukul 06.00 WIB, sesuai Laporan Polisi nomor : LP/19/VII/2020/Poldasu/Res T. Balai/Sek Utara, tanggal 13 Juli 2020.

* *Barang Bukti* 1. Alat yg digunakan 1(Satu) buah Tang.

Kapokres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Sabtu (5/9/2020) mengatakan, kronologi penangkapan setelah hasil penyelidikan/pemeriksaan saksi korban dan saksi saksi disekitar TKP yang mengarah kepada pelaku an. Yoko Deni Hendrawan alias Yoko.

“Sebelum aksi nekat pencurian terjadi, pelaku Yoko Hendrawan alias Yoko mempertanyakan kepada korban perihal menutup lebih awal warung/kedai milik korban dari biasanya,” ucap Kapolres Tanjung Balai.

Lalu lanjut Kapolres, unit Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara mengikuti gerak gerik pelaku sehingga pada hari Jumat (4/9/2020) melakukan intetogasi dan mengakui perbuatan bersama temanya bernama, Anas Malik Saragih alias Anas yang ditangkap pada, Sabtu (5/9/2020).

“Setelah diamankan, ke 2 pelaku mengakui masuk kedalam warung/kedai dengan cara memotong kawat jerajak jendela belakang menggunakan Tang lalu mengambil uang milik korban sebanyak Rp1.5 juta, tabung gas elpiji, mesin grenda, alat-alat tukang berupa kunci dan hasil perbuatan masih dalam pengembangan. Lalu kedua pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Balai Utara guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru