PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek)) Patumbak Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu-shabu. Dalam pengungkapan itu petugas meringkus seorang laki-laki yakni, Mhd Hasbi alias Habibi alias Brewok warga asal Aceh.
Sebelum ditangkap, sebelumnya tersangka berhasil kabur dari kejaran petugas atas kasus pengungkapan 4 Kg shabu pada 14 Juli 2020 lalu.
Namun pria yang merupakan pengendali narkoba ini akhirnya diciduk Tekab Patumbak dari diskotik Krypton pada, Minggu (23/8/2020) kemarin.
Selain Brewok, petugas juga turut mengamankan seorang kurirnya, Basri alias Bas warga Kabupaten Langkat dengan barang bukti 10 kg shabu yang dikemas dalam kotak Teh Cina, 1 unit mobil Panther BL 8269 KI dan 6 unit hp milik tersangka.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/8/2020) mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya bermula dari pengembangan penangkapan 4 kg sabu dengan tersangka Aswandi dkk, Selasa (14/7/2020) lalu.
“Dari pengungkapan tersebut kita mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba kembali. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan sejak 14 Agustus hingga berhasil kita amankan tersangka Bas dikawasan Jl Lintas-Medan tepatnya di Jl Besar Megawati, Sabtu (22/8/2020) malam,†ungkap Kapolsek.
Dijelaskan Kompol Arfin, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka bas, pihaknya mengamankan barang bukti 10 kg sabu yang dikemas didalam teh Cina dan disembunyikan didalam goni bersama 1 unit mobil Panther yang digunakan tersangka membawa barang haram tersebut.
“Dari pemeriksaan, tersangka bas mengaku jika narkoba tersebut akan diedarkan dikawasan Langkat dan dikendalikan oleh Brewok. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan amankan Brewok disalah satu diskotik,†terang Kompol Arfin.
Lanjut orang nomir satu di Mapolsek Patumbak ini, jika kini pihaknya masih memeriksa intensif tersangka dan melakukan pengembangan terhadap bandar dari tersangka.
“Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,†pungkas Arfin.(W05/W02)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News