Senin, 21 September 2026

Memenuhi Kebutuhan Keluarga, Geleng Nekat Curi Lampu Sorot, Inilah Akibatnya

Administrator - Jumat, 28 Agustus 2020 10:48 WIB
Memenuhi Kebutuhan Keluarga, Geleng Nekat Curi Lampu Sorot, Inilah Akibatnya

Deli Serdang l Sumut24.co Setelah DPO selama beberapa hari, pencuri lampu sorot papan reklame di jalan tol Balmera KM 32 berinisial BT alias Geleng (35) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli serdang, Kamis (27/8). Geleng ditangkap berdasarkan pengakuan tersangka lain berinisial JSN (27) yang lebih dulu diringkus, Selasa (25/8).

Baca Juga:

Saat diinterogasi polisi, Geleng mengaku telah melakukan pencurian tiga unit lampu sorot papan reklame bersama JSN. Sebuah papan reklame jalan tol Belmera di Desa Bangun Sari, Tanjung Morawa, dipanjat dan lampu sorotnya dibuka.

Hasil curian itu kemudian dijual ke Medan. Sedangkan uangnya dibuat untuk membeli bahan pokok kebutuhan keluarga.

“Tersangka kini menjalani pemeriksaan dan dijerat melanggar Pasal 363 KUHPidana,” kata Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin Manurung. (Hari’S).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
Ketua PSI Soroti Anggaran Rehab Masjid Jeunieb
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
Pengurus PP Polri Tapsel 2026-2031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
komentar
beritaTerbaru