Kepling Medan Meradang, Upah Pungut Tak Cair Saat Pegawai Bapenda Diduga Sudah Menikmati
Kepling Medan Meradang, Upah Pungut Tak Cair Saat Pegawai Bapenda Diduga Sudah Menikmati
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan melalui Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus dua orang laki-laki tersangka pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) modus jambret.
Adapun kedua orang laki-laki dimaksud berinisial AP (29) warga Sukadamai Desa Klambir V Kebun, Kec. Hamparan Perak dan IWS (30) warga Jln. Menteng II Desa Binjai, Kec. Medan Denai pada hari, Kamis (20/8/2020) malam sekira pukul 18.30 WIB.
Informasi dihimpun wartawan, Kamis (27/8/2020) menyebutkan, keduanya ditangkap setelah beberapa saat melakukan aksi jambret terhadap korban seorang wanita inisial WP (39) warga Jln. Klambir V Desa Tanjung Gusta, Kec. Sunggal DS.
“Keduanya diringkus setelah beberapa saat usai melakoni aksi jambretnya,” terang Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE MH di mako Polsek Sunggal, Kamis (27/8/2020).
Dijelaskan AKP Budiman, kronologinya adalah pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekira pukul 18.30 Wib, saat itu pelapor hendak pergi berbelanja ke Gaperta ujung dengan menggunakan sepeda Motor.
Begitu lewat di jalan Banten Baru Desa Tanjung Gusta, Kec. Sunggal DS, tiba-tiba dari arah belakang pelapor datang kedua pelaku dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio warna hitam langsung memepet pelapor dan mengambil Handphone milik Pelapor.
“Sepontan pelapor langsung mengejar pelaku sambil berteriak “malingâ€. Sehingga warga setempat datang dan membantu mengejar pelaku, namun nahas kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya hingga berhasil ditangkap dan dihakimi massa,” ujar Kanit Reskrim.
Saat itu bertepatan Tekab Polsek Sunggal yang sedang berpatroli melintas dan langsung mengamankan kedua pelaku hingga selamat dari amukan massa.
Dari kedua tersangka sambung Kanit, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 unit Hp Merk HUAWEI warna warna kuning dan 1 Unit Sepeda Motor Mio warna Hitam Tanpa Plat dan korban langsung dibawa ke mako guna proses selanjutnya.
“Kedua tersangka kita tahan dan kita persangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Pungkas AKP Budiman.(W02)
Kepling Medan Meradang, Upah Pungut Tak Cair Saat Pegawai Bapenda Diduga Sudah Menikmati
kota
MEDAN (SUMUT24.CO) Ikatan Keluarga Bayur Medan (IKBM) melaksanakan pemotongan hewan kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
kota
Dugaan Pencurian Ternak di Labuhanbatu, Jefrey Agustono Ariska Bantah Narasi Perampasan Lembu oleh Aparat
kota
ACEH TAMIANG, SUMUT24.COSemangat kepedulian sosial kader Pemuda Pancasila Sumatera Utara (PP Sumut) terhadap masyarakat korban banjir di Ace
News
Deli Serdang, Sumut24.co Partai Golkar Deli Serdang kembali melaksanakan penyembelihan hewan qurban pada Iduladha 1447 Hijriah. Kegiatan yan
Politik
Bobby Nasution Minta Blackout Listrik di Sumatera Tak Terulang Lagi
kota
ADHYAKSAdigital Berbagai Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha
kota
BINJAI Alumni SMANSA Binjai Angkatan 1990 kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui kegiatan pemotongan hewan kurban d
Umum
Digulung Tim Opsnal Polres Palas, Terduga Pengedar Sabu di Sungai Korang Tak Berkutik
kota
Transaksi Sabu di Kebun Sawit Terbongkar, Polsek Sosa Ringkus Warga Sosa Padang Lawas
kota