PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan mengamankan seorang laki-laki tersangka pelaku percobaan penganiayaan dan kepemilikan narkotika jenis daun ganja.
Adapun laki-laki dimaksud bernama, Aspian alias Pian (54) PNS Rutan Tj. Gusta Medan, warga Jln. Tengah No. 29, Kel. Mesjid, Kec. Medan Kota Medan.
Saat diamankan dari tersangka petugas turut mengamankan barang bukti berupa, 1 Buah Balok Kayu, 1 Buah Tas Sandang berwarna coklat merk POLO berisi 5 batang rokok, 4 Lembar kertas Tiktak dan sisa pakai daun ganja kering.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Sondy Raharjanto S.Tr. K, Jumat (21/8/2020) dalam keterangan tertulisnya mengatakan kronologis awal penangkapan terjadi pada hari, Rabu (12/8/2020).
Saat itu ujar orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini, pelaku yang berkunjung pelaku berkunjung ke Pusat Perbelanjaan Plaza Medan Fair, tepatnya di pintu Lobi Utama Plaza Medan Fair, ditegur seorang security karena masuk ke dalam plaza tanpa menggunakan Masker.
Namun pelaku tidak senang dan pelaku mengambil 1 buah balok kayu yang terselip di belakang balik bajunya untuk memukulkan kepada petugas security.
Ketika keduanya antara pelaku dan petugas security bertikai, petugas Kepolisian yang berada di TKP mengamankan situasi dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Begitu dilakukan penggeledahan, dari didalam tas pelaku ditemukan berupa 5 batang rokok, 4 Lembar kertas Tiktak dan sisa pakai daun ganja kering. Kemudian pelaku diboyong ke Komando berikut menyita barang bukti,” ujar Kapolsek.
Hasil introgasi dari pelaku bahwa 4 lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering yang ada di dalam tas pelaku akan diberikan pelaku kepada teman kerja nya di Tanjung Gusta, terang Kompol Aris Wibowo.
“Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Subs 111 (1) Subs 127 huruf a UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara,” pungkas Kapolsek.(W02)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News