Kamis, 23 Juli 2026

Nazaruddin Bebas Murni, Ini Kata KPK

Administrator - Kamis, 13 Agustus 2020 13:59 WIB
Nazaruddin Bebas Murni, Ini Kata KPK

 

Baca Juga:

Jakarta I SUMUT24.co

 

M Nazaruddin resmi bebas murni usai menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Remisi 4 tahun 1 bulan yang diterima Nazaruddin disorot.

KPK menyatakan tak pernah memberi status justice collaborator (JC) kepada eks Bendaraha Umum Partai Demokrat tersebut.

“KPK tak pernah menerbitkan status JC kepada yang bersangkutan. Karena dulu juga pernah kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) diajukan dan kita juga menolak,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube KPK RI, Kamis (13/8/2020). Diketahui, Nazaruddin dipidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus. Atas vonis tersebut, Nazaruddin sedianya bebas pada 2024 nanti.

“Di KPK ini ada 2 surat keluar kalau misalnya pada saat persidangan, namanya keputusan untuk menjadikan seseorang JC atau tidak. Tapi setelah dia menjalani hukuman dan menjadi warga binaan dari Kemenkumham, sebagaimana PP 99, apakah seseorang ini berkelakuan baik atau tidak untuk memberikan remisi dan hak lain, itu ada pertanyaan untuk surat pernah bekerja sama atau tidak. Dan surat ini yang dikeluarkan KPK pada masa 2018 yang saya tahu,” ujar Lili.

Dia mengatakan KPK tak dapat memberi intervensi soal remisi dari seorang warga binaan. Sebab pemberian remisi adalah kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kemenkumham.

“Ini yang kemudian jadi alat bagi Nazaruddin untuk mengajukan permohonan mendapatkan hak sebagaimana warga binaan. Seterusnya memang, karena ini jadi domain Kemenkumham, KPK tak mengintervensi karena mereka punya kewenangan pasti tentu punya pertimbangan untuk memastikan bahwa surat ini sudah jadi petunjuk bagi mereka untuk memberikan sejumlah hak yang diberikan kepada seorang yang jadi warga binaan,” kata dia.

“Soal jumlah remisi yang aduhai, nanti bisa tanya langsung ke Pak Dirjen PAS, Pak Silitonga (Reinhard Silitonga),” sambung Lili.

Diberitakan sebelumnya, Nazaruddin pagi tadi datang mengurus administrasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk mendapatkan dokumen bebas murni.

Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin yaitu kasus suap wisma atlet. Majelis hakim menyatakan Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

kasus kedua yaitu berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Nazaruddin pun sudah bebas. Dia menjalani CMB berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).(Red/Det)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru