Kamis, 23 Juli 2026

Pengedar Shabu Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Tanjung  Balai, Barang Buktinya 10,26 Gram

Administrator - Kamis, 13 Agustus 2020 08:16 WIB
Pengedar Shabu Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Tanjung  Balai, Barang Buktinya 10,26 Gram
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui personil Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus seorang pria terduga tersangka pemilik narkotika jenis shabu-shabu. Selain terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti 10,26 Gram. Adapun terduga pelaku dimaksud bernama, Robbi (26), warga Jln. Mulia. Lingk IV. Kel. Kuala Silo Bestari. Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. Tersangka ditangkap saat berada didalam gang sempit, Rabu (12/8/2020) sore pukul 16.30 WIB. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Kamis (13/8/2020) mengatakan, saat diamankan dari tersangka didapati barang bukti, 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,26 gram. “Selain barang bukti shabu-shabu, petugas juga menyita uang tunai Rp. 420.000 diduga keuntungan hasil penjualan narkotika jenis shabu, 1 unit Handphone Android merk Samsung warna hitam, 1 Kotak kaleng permen Teens warna Pink, 1 plastik klip transparan berisi 1 lembar tissue warna putih dan 10 lembar plastik klip transparan kecil kosong,” ujar Kapolres Tanjung Balai pada keterangan tertulisnya. Dibeberkan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, kronologis penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Mulia. Lngk IV. Kel. Kuala Silo Bestari. Kec. Tanjung Balai Utara. Kota Tanjung Balai tepat nya didalam sebuah gang sempit ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu. “Atas informasi tersebut team Unit 2 Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka (Robbi),” ujar AKBP Putu Yudha. Lanjut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, pada saat tersangka mau ditangkap dan melihat kedatangan personil, tersangka langsung membuang satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan tangan kirinya. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan tersangka dan dikantong kiri dan kanan celana bagian belakang tersangka juga dapat ditemukan barangbbukti diduga narkotika jenis shabu. Saat petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan dengan jelas bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat  (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” ungkap AKBP Putu Yudha.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru