PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui personil Sat Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang laki-laki tersangka pelaku tindak penyalahan narkotika jenis shabu-shabu.
Adapun laki-laki dimaksud bernama, Rizky Hamdani Tanjung alias Kiki (23) warga Jln. Anwar Idris Lingk VII, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Informasi dihimpun wartawan dari kepolisian, Kiki diamankan pada hari, Jumat (7/8/2020) sore pukul 16.30 WIB di Pelabuhan (Depan Kantor Bea Cukai) Lingk.IV, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai sewaktu sedang duduk diatas sepeda motornya.
Saat diamankan dari tersangka Polisi turut mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,04 gram, 1 unit HP Samsung warna putih, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah tanpa pelat dan uang tunai Rp. 50.000 sebagai keuntungan membeli dan menjualkan diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Ranjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Pelabuhan, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada 2 orang laki-laki yang sedang transaksi narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut sambung Kapolres, Team Unit 1 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang duduk diatas sepeda motor miliknya,” ujar AKBP Putu Yudha.
Ketika digeledah lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, dari tersangka ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu yang dipegang dengan tangan kirinya, dan uang tunai senilai Rp.50 ribu,” terang AKBP Putu Yudha.
Masih Kapolres, kemudian petugas menginterogasi tersangka (Kiki) dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh/dibeli dari seorang laki-laki bernama Andi di Bangan Asahan dan belum berhasil ditangkap.
“Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 12 Tahun,” pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha.(W02)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News