Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui personil Sat Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang laki-laki tersangka pelaku tindak penyalahan narkotika jenis shabu-shabu.
Adapun laki-laki dimaksud bernama, Rizky Hamdani Tanjung alias Kiki (23) warga Jln. Anwar Idris Lingk VII, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Informasi dihimpun wartawan dari kepolisian, Kiki diamankan pada hari, Jumat (7/8/2020) sore pukul 16.30 WIB di Pelabuhan (Depan Kantor Bea Cukai) Lingk.IV, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai sewaktu sedang duduk diatas sepeda motornya.
Saat diamankan dari tersangka Polisi turut mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,04 gram, 1 unit HP Samsung warna putih, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah tanpa pelat dan uang tunai Rp. 50.000 sebagai keuntungan membeli dan menjualkan diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Ranjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Pelabuhan, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada 2 orang laki-laki yang sedang transaksi narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut sambung Kapolres, Team Unit 1 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang duduk diatas sepeda motor miliknya,” ujar AKBP Putu Yudha.
Ketika digeledah lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, dari tersangka ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu yang dipegang dengan tangan kirinya, dan uang tunai senilai Rp.50 ribu,” terang AKBP Putu Yudha.
Masih Kapolres, kemudian petugas menginterogasi tersangka (Kiki) dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh/dibeli dari seorang laki-laki bernama Andi di Bangan Asahan dan belum berhasil ditangkap.
“Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 12 Tahun,” pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha.(W02)
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota