Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Hendra Syahputra Pimpin Forwaka Tebing Tinggi : Pers Harus Terpercaya
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Tiga terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, terdiri dari kakek, nenek, dan cucu, di Jalan Sei Padang Medan, menangis saat Jaksa Penuntut Umum Joice Sinaga SH, mununtut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/5).
Terdakwa itu, adalah Rori Rahman (23), Triyono Yoga Fujiharto alias Yoga (22) dan Nanang Panji Santoso alias Lanang (19).
“Berdasarkan fakta-fakta dari keterangan saksi-saksi di persidangan terungkap, ketiga terdakwa yakni Rori Rahman, Triyono Yoga Fujiharto alias Yoga dan Nanang Panji Santoso alias Lanang telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan, atau turut melakukan dan sengaja melakukan pembunuhan berencana kepada Yakub Mukhtar,Nurhayati dan Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika pada Jumat 23 Oktober 2015 di Jalan Sei Padang Medan,” kata JPU Joice Sinaga SH saat membacakan amar tuntutannya di hadapan Majelis hakim diketuai Mahyuti SH.
Untuk itu diminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada ketiga terdakwa sebagaimana diatur pada Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Dalam tuntutannya itu JPU juga menjelaskan, sebelum melakukan pembunuhan, ketiga terdakwa sudah terlebih dahulu melakukan perencanaan karena tersinggung atas perkataan Yakub Mukhtar, sebab disuruh membersihkan halaman rumah belakang korban saat gerimis. Jika tugas itu tidak selesai, maka tidak akan digaji.
Ketiga terdakwa pun merasa kesal dan dendam kepada korban, selanjutnya Rori pun membicarakan pembunuhan itu kepada Yoga dan Nanang. Setelah disepakati, Yoga lantas menyiapkan pisau dan mengasahnya. Yoga memperlihatkan pisau itu kepada Rory sembari mengatakan “sudah tajam bang?†lalu Rory menjawab “Sudahlahâ€.
Kemudian pada Jumat 23 Oktober 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, Yoga mengajak Rori dan Nanang ke rumah korban di Jalan Sei Padang Medan. Setelah tiba, mereka memanggil Nurhayati, istri korban. Ketika Nurhayati keluar, ketiga pelaku pun berpura-pura meminta kayu bekas yang akan digunakan membuat kandang ayam.
Nurhayati pun membawa pelaku ke belakang rumah. Ketika korban menunjukkan kayu, pada saat itu pelaku sudah mempersiapkan pisau langsung menikami leher kanan korban hingga bersimbah darah.
Rori dan Yoga lari ke depan rumah memanggil Mukhtar Yakub. Saat Mukhtar berjalan, Rory langsung memiting leher Mukhtar Yakub. Rory memerintahkan Nanang menikam Mukhtar. Tubuh korban pun ditikam berulang-ulang hingga tewas. Mendengar keributan, Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika, cucu dari kedua korban, pun keluar dari kamar menuju belakang.
Saat itu Dika melihat para pelaku memegang kepala Mukhtar Yakub. Menyadari itu, Rory langsung mengejar Dika dan menangkap dengan mencekik leher korban.
Rory meminta pisau pada Nanang dan menusuk leher kanan bocah itu. Setelah menghabisi ketiga korban, ketiga pelaku memindahkan tubuh korban Dika ke kamar mandi di belakang rumah korban.
Keluarga korban pembunuhan tokoh Aceh Sepakat, menangis tatkala Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati.
Erika Mukhtar, anak dari korban Mukhtar Yakub menuturkan dirinya beserta para keluarga sangat berterima kasih kepada jaksa yang telah menuntut hukuman mati para pembunuh keluarganya.
“Ini yang kita harapkan dari awal agar tuntutan kepada para terdakwa bisa maksimal dan akhirnya terwujud,†ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Usai JPU membacakan tuntutannya, hakim pun menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari panisehat hukum ketiga terdakwa.
(R04)
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polresta Deli Serdang Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel
News
sumut24.co ASAHAN, Ketegangan memuncak di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, Kabupaten Asahan. Posko milik
News
Medan sumut24.coUnit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang residivis yang berniat menggasak sepeda motor milik warga di Ja
Hukum