Bupati Taufik Buka Rakerkab KORPRI Asahan, Perkuat Integritas ASN demi Pelayanan Prima
sumut24.co MEDAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Dewan Pengurus K
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Tiga terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, terdiri dari kakek, nenek, dan cucu, di Jalan Sei Padang Medan, menangis saat Jaksa Penuntut Umum Joice Sinaga SH, mununtut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/5).
Terdakwa itu, adalah Rori Rahman (23), Triyono Yoga Fujiharto alias Yoga (22) dan Nanang Panji Santoso alias Lanang (19).
“Berdasarkan fakta-fakta dari keterangan saksi-saksi di persidangan terungkap, ketiga terdakwa yakni Rori Rahman, Triyono Yoga Fujiharto alias Yoga dan Nanang Panji Santoso alias Lanang telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan, atau turut melakukan dan sengaja melakukan pembunuhan berencana kepada Yakub Mukhtar,Nurhayati dan Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika pada Jumat 23 Oktober 2015 di Jalan Sei Padang Medan,” kata JPU Joice Sinaga SH saat membacakan amar tuntutannya di hadapan Majelis hakim diketuai Mahyuti SH.
Untuk itu diminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada ketiga terdakwa sebagaimana diatur pada Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Dalam tuntutannya itu JPU juga menjelaskan, sebelum melakukan pembunuhan, ketiga terdakwa sudah terlebih dahulu melakukan perencanaan karena tersinggung atas perkataan Yakub Mukhtar, sebab disuruh membersihkan halaman rumah belakang korban saat gerimis. Jika tugas itu tidak selesai, maka tidak akan digaji.
Ketiga terdakwa pun merasa kesal dan dendam kepada korban, selanjutnya Rori pun membicarakan pembunuhan itu kepada Yoga dan Nanang. Setelah disepakati, Yoga lantas menyiapkan pisau dan mengasahnya. Yoga memperlihatkan pisau itu kepada Rory sembari mengatakan “sudah tajam bang?†lalu Rory menjawab “Sudahlahâ€.
Kemudian pada Jumat 23 Oktober 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, Yoga mengajak Rori dan Nanang ke rumah korban di Jalan Sei Padang Medan. Setelah tiba, mereka memanggil Nurhayati, istri korban. Ketika Nurhayati keluar, ketiga pelaku pun berpura-pura meminta kayu bekas yang akan digunakan membuat kandang ayam.
Nurhayati pun membawa pelaku ke belakang rumah. Ketika korban menunjukkan kayu, pada saat itu pelaku sudah mempersiapkan pisau langsung menikami leher kanan korban hingga bersimbah darah.
Rori dan Yoga lari ke depan rumah memanggil Mukhtar Yakub. Saat Mukhtar berjalan, Rory langsung memiting leher Mukhtar Yakub. Rory memerintahkan Nanang menikam Mukhtar. Tubuh korban pun ditikam berulang-ulang hingga tewas. Mendengar keributan, Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika, cucu dari kedua korban, pun keluar dari kamar menuju belakang.
Saat itu Dika melihat para pelaku memegang kepala Mukhtar Yakub. Menyadari itu, Rory langsung mengejar Dika dan menangkap dengan mencekik leher korban.
Rory meminta pisau pada Nanang dan menusuk leher kanan bocah itu. Setelah menghabisi ketiga korban, ketiga pelaku memindahkan tubuh korban Dika ke kamar mandi di belakang rumah korban.
Keluarga korban pembunuhan tokoh Aceh Sepakat, menangis tatkala Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati.
Erika Mukhtar, anak dari korban Mukhtar Yakub menuturkan dirinya beserta para keluarga sangat berterima kasih kepada jaksa yang telah menuntut hukuman mati para pembunuh keluarganya.
“Ini yang kita harapkan dari awal agar tuntutan kepada para terdakwa bisa maksimal dan akhirnya terwujud,†ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Usai JPU membacakan tuntutannya, hakim pun menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari panisehat hukum ketiga terdakwa.
(R04)
sumut24.co MEDAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Dewan Pengurus K
kota
sumut24.co MEDAN, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, bersa
kota
Medan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, SH., MH., menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Dr. Ha
News
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
News
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Hukum
HAN 2026 di Paluta Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
kota
Asumut24.co ASAHAN, Mega proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai lebih Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin langsung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun 2026 yang be
News
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota