Senin, 21 September 2026

Polsek Medan Kota Amankan Karyawan SPBU Pencuri Uang Milik Perusahaan

Administrator - Kamis, 23 Juli 2020 14:13 WIB
Polsek Medan Kota Amankan Karyawan SPBU Pencuri Uang Milik Perusahaan

MEDAN I SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota berhasil mengamankan seorang pria terkait kasus pencurian uang di SPBU Jalan SM Raja Medan, Selasa (14/07/2020).

Informasi dikepolisian mengatakan, pria bernasib apes ini berinisial, TN (24) tahun warga Jalan Medan Area Selatan Gang Titro, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area.

Pasalnya TN karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.201.1159 Jalan Sisingamangaraja Medan ini mencuri uang milik perusahaan sebesar Rp 3.450.000. uang itu dia ambil diam-diam dari loker tempat penyimpanan uang.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan manager SPBU tersebut, bahwa telah terjadi kehilangan uang dan loker penyimpanan.

“Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka yang dicurigai adalah salah satu dari karyawan SPBU tersebut,” ujar Yaqin, Kamis (23/07/2020).

Dikatakan Yaqin, pihaknya kemudian melakukan interogasi terhadap karyawan tersebut dan ditemukan adanya keganjilan saat TN memberikan keterangan. Setelah diintrogasi lebih luas, akhirnya pelaku mengakui bahwa dialah yang mengabil uang tersebut.

“Keterangannya berbelit-belit dan sangat tidak masuk akal. Setelah kita tanya lebih mendalam, baru dia mengakui perbuatannya,” ungkap Yaqin.

Kepada petugas, kata Yaqin, pelaku TN mengaku membuka loker dengan sebilah pisau dan sempat menyimpan uang hasil curian itu di rumah orang tuanya di Jalan Utama. Tim kemudian langsung bergerak ke rumah yang dimaksud dan mengamankan barang bukti.

Tersangka dan barang bukti kemudian langsung diboyong ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, korban M Rofik Ibrahim Nasution (25) yang dikuasakan pihak SPBU kemudian diarahkan untuk membuat laporan.

Lanjut Yaqin, aksi nekat tersangka mencuri karena paktor ekonomi dan terlilit utang. “Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukaman di atas lima tahun kurungan penjara,” jelas, Yaqin. (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
Ketua PSI Soroti Anggaran Rehab Masjid Jeunieb
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
Pengurus PP Polri Tapsel 2026-2031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
komentar
beritaTerbaru