Kamis, 23 Juli 2026

Tekab Reskrim Polsek Sunggal Ungkap Peredaran Gelap Narkoba 

Administrator - Selasa, 21 Juli 2020 12:03 WIB
Tekab Reskrim Polsek Sunggal Ungkap Peredaran Gelap Narkoba 
MEDAN | SUMUT24.co Team Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polsek Sunggal dan tangkap seorang pengedarnya DS (42). Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E,M.H, pada hari Selasa (21/7) di mako Polsek Sunggal. Kanit menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat ke Polsek Sunggal. Menindaklanjuti info tersebut, team dipimpin Panit Ipda Eko Wahyuno segera melakukan lidik ke lapangan. Selanjutnya pada hari  Senin tanggal 20 Juli 2020 sekira pukul 23.00 wib , tim langsung melakukan penindakan di Jalan Kebun Lada Kec. Medan Sunggal tepatnya di rumah tsk DS yang sering di jadikan tempat transaksi dan memakai narkotika jenis sabu. Dari tas pinggang yang dipakai tsk DS,  kita berhasil amankan 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis sabu-sabu,seberat 5,04 gram, 1 (satu) paket yg di duga narkotika jenis sabu seberat 0,12 Gram, 1 (satu) unit hp merk Iteel warna putih, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 80.000,-( delapan puluh ribu) dan 1 (satu) plastik yang berisikan plastik2 klip kecil kosong serta 1 (satu) unit timbangan elektrik. Guna penyidikan lebih lanjut, tsk DS kita amankan ke mako Polsek Sunggal dan tsk kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, pungkas Kanit.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru