Senin, 21 September 2026

Reskrim Kutalimbaru Paparkan Pengungkapan Peredaran Jaringan Narkotika, Supriadi Berikut Barang bukti 1 Kg Shabu Diamankan

Administrator - Sabtu, 18 Juli 2020 13:34 WIB
Reskrim Kutalimbaru Paparkan Pengungkapan Peredaran Jaringan Narkotika, Supriadi Berikut Barang bukti 1 Kg Shabu Diamankan
MEDAN | SUMUT24.co Bertempat di halaman depan gedung Mako Polsek Kutalimbru Polrestabes Medan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK MSi, Sabtu (18/7/2020) siang melaksanakan press Realese penggkapan kasus jarigan narkotika. Dalam Press Realese nya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko atas dasar  UU RI Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan LP:/   / VII / 2020 / Polrestabes Medan Tgl 14 Juli 2020, didampingi Wakasat Narkoba Kompol Doli Septian Nainggolan SH, Kapolsek Kutalimbaru AKP H Surbakti SH, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Iptu Rudi Sitohang SH, Panit Paminal Ipda Inja Kaban SH, Kanit IK Polsek Kutalimbaru Aiptu MS Guru Sunga, Kanit Binmas Polsek Kutalimbaru Ipda K. Aritonang, Kanit Sabhara Polsek Kutalimbaru Aiptu L. Surbakti dan Personil Polsek Kutalimbaru. Kepada awak media, pelaksanaan Press Realese, orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini mememberikan keterangan bahwa dalam pengungkapan kasus jaringan narkotika, benar berhasil diungkap personil Polsek Kutalimbaru. Dijelaskan Kapolrestabes, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika dan pil ekstasi serta turut menangkap seorang pria bernama, Supriadi alias Kibo (30), warga Jalan Bunga Cempaka Komplek D Cluster No 5 C, Kel PB Selayang II, Kec Medan Sunggal. “Dari tersangka kita turut menyita barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 1 Kg dan Pil Ekstasi sebayak 20 butir serta HP milik tersangka,” terang Kombes Pol Riko Sunarko. Lanjut Kapolrestabes Medan, tersangka ditangkap pada hari, Selasa (14/7/2020) malam pukul 18.30 WIB di Kompleks Tasbi II No 115, Kel. Medan Selayang, Kec. Medan Sunggal. “Modus operandi tersangka sebagai pengedar narkoba (jaringan antar Propinsi Medan – Pekan Baru). Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kombes Pol Riko.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
Ketua PSI Soroti Anggaran Rehab Masjid Jeunieb
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
Pengurus PP Polri Tapsel 2026-2031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
komentar
beritaTerbaru