Jumat, 26 Desember 2025

Diduga Edarkan Shabu "Ayah, Ibu dan Anak" Diciduk Polisi

Administrator - Jumat, 17 Juli 2020 17:21 WIB
Diduga Edarkan Shabu
SERGAI I SUMUT24.co Diduga Kompak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu satu keluarga, Ayah, Ibu dan seorang anak kandung diringkus Tim Reserse Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai. Informasi dikepolisian mengatakan, ketiga terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini masing-masing, satu pasangan suami istri (Pasutri) SI alias NK (56) RN alias UG (59), dan putranya ES alias GG (29), warga Dusun II, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Kamis (15/07/2020) sekitar pukul  14.00 WIB, kemarin. Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R Simatupang, didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP B Pakpahan dalam paparannya mengatakan, penangkapan ketiga terduga pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkoba tersebut. “Dari laporan itu, personil yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda B Manurung langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Di lokasi personil melihat tanda tanda mencurigakan, sehingga dilakukan Under Cover Buy,” ujarnya, Jumat (17/07/2020). Hasil dari penyamaran tersebut ketiga tersangka berhasil ditangkap dan ketika dilakukan penggeledahan dalam rumah tersangka petugas berhasil menyita barangbukti berupa sabu diberbagai tempat salah satu dalam bantal rumah tersangka. Kemudian tersangka tiga beranak dan barang bukti sabu seberat diboyong ke Komando. Lebih lanjut dikatakannya, barang bukti langsung diamankan dari dalam rumah begitu juga dari bantal yang dipakai tersangka SI yakni satu kantongan plastik yang berisikan sebungkus rokok Surya berisikan dua buah plastik klip transparan yang berisikan shabu. “Sebungkus rokok Sempurna berisikan tiga buah plastik klip transparan yang berisikan sabu. Sebuah bungkus rokok Magnum berisikan lima buah klip plastik transparan yang berisikan sabu. Kami juga amankan sebuah dompet berisikan uang Rp 1 juta 5 ratus, serta sebuah buah cincin emas,” jelasnya. Tidak hanya itu, dalam penggerebekan tersebut polisi juga turut amankan Hp Note 5A, sebuah plastik, mancis, dua jarum, gunting dan perlengkapan alat isap sabu, serta uang tunai Rp 50 ribu. Ketika diintrogasi tersangka mengakui kalau barang haram tersebut memang miliknya yang dibelinya dari seseorang RI warga, Pekan Minggu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Ketika dilakukan pengembangan kekediaman RI tidak berhasil ditemukan dan tersangka juga mengaku baru  3 bulan menjalankan Bisnis haram ini. Dalam hal ini tersangka dapat dijerat dengan,  Pasal 114 subs pasal 112,  UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman masksimal 20 tahun Penjara.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru