Kamis, 23 Juli 2026

Pecandu Narkoba Dibekuk Tekab Polsek Sunggal

Administrator - Kamis, 09 Juli 2020 15:38 WIB
Pecandu Narkoba Dibekuk Tekab Polsek Sunggal

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan kembali menangkan tersangka pelaku pecandu narkoba jenis daun ganja kering.

Adapun tersangka dimaksud berinisial, FG (42) warga Jalan Pasar V Gg Reseleting, Kecamatan Medan Sunggal. Tersangka ditangkap pada hari, Rabu (8/7/2020) sore pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH menerangkan, bahwa penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Iptu Wamilik Mabel setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Mendapatkan informasi sambung AKP Budiman, Iptu Wamilik Mabel langsung memimpin personil Tekab Polsek Sunggal melakukan pengintaian.

Benar saja tidak perlu menunggu waktu lama team melihat pelaku yang mencurigakan dan sewaktu diperintahkan mengeluarkan isi saku celananya ternyata berisi 1 paket kecil daun ganja kering sehingga pelaku langsung diamankan ke mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kita persangkakan melanggar pasal 114 yo 111 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” terang AKP Budiman.

Lebih dari itu sambung Kanit Reskrim, kita juga mengharapkan kerja sama dari masyarakat khususnya di wilkum Polsek Sunggal guna bersama-sama kita berantas peredaran gelap narkoba di wilkum Polsek Sunggal.

“Apapun bentuknya, narkoba menyebabkan rusaknya otak pemakainya jadi jauhi narkoba,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru