Jumat, 29 Mei 2026

Tekab Reskrim Polsek Sunggal Amankan Pemilik Ganja

Administrator - Kamis, 09 Juli 2020 15:34 WIB
Tekab Reskrim Polsek Sunggal Amankan Pemilik Ganja

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal Polrestabes Medan melalui Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan seorang pria berinisial MS (36) warga Jalan Klambir V, Kec. Medan Helvetia.

 

MS diamankan karena kedapatan membawa ganja kering oleh Tekab Reskrim Polsek Sunggal pada hari, Minggu 05 Juli 2020, pukul 16.00 WIB.

 

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH, Rabu (8/7/2020) kepada wartawan menjelaskan, awalnya Tekab mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang pria yang kerap memakai narkoba.

 

Selanjutnya sambung AKP Budiman, team dengan dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Wamilik Mabel, segera menindaklanjuti info tsb dengan melakukan pengintaian.

 

Tidak butuh waktu lama, pelaku diamankan di Jalan Kelambir V Gg. Nasional, Kec. Medan Helvetia, berikuta barang bukti 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja.

 

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan pecandu narkoba jenis daun ganja kering, dikenakan Pasal 114 yo 111 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kepling Medan Meradang, Upah Pungut Tak Cair Saat Pegawai Bapenda Diduga Sudah Menikmati
IKBM Medan Sembelih 8 Ekor Lembu Kurban, Ketua H Ahmad Arif: Wujud Kepedulian Sosial
Dugaan Pencurian Ternak di Labuhanbatu, Jefrey Agustono Ariska Bantah Narasi Perampasan Lembu oleh Aparat
Warga Korban Banjir Aceh Tamiang Terharu Terima Daging Kurban dari MPW PP Sumut
Golkar Deli Serdang Sembelih Dua Ekor Sapi Qurban, Ratusan Paket Dibagikan ke Kaum Duafa
Bobby Nasution Minta Blackout Listrik di Sumatera Tak Terulang Lagi
komentar
beritaTerbaru