PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dibekuk unit reskrim Polsek Patumbak dikawasan Jalan SM Raja Km.8, tepatnya didepan loket BIS Sandara Prima, Senin (22/06/2020) lalu.
Informasi dikepolisian mengatakan, kedua pelaku residivis ini bernama, Marko Harianja alias Ego (30) tahun warga Jalan Garu III, Gang Melati, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas dan Eko Syahputra alias Jawa (26) tahun warga Jalan Bajak II, No 19 Kebun Kopi Patumbak.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza kepada wartawan, Kamis (09/07/2020) membenarkan penangkapan tersebut, kedua tersangka ditangkap berdasarkan, LP/392/VI/2020/SU/Restabes Medan /sek Patumbak.Tanggal 22 Juni 2020, a.n.pelapor, Josua Simbolon (29) seorang mahasiswa, warga Afd I perkebunan Beringin, Kecamatan NA IX, Kab Labuhan Batu Utara (Labura).
Lanjut Kapolsek Arfin, Kejadian tersebut berawal di Jalan SM Raja Km. 8.5 Halte Bis flyover Amplas. Kec. Medan Amplas ketika itu korban hendak pulang kampung ke Labuhan Batu utara tanpa diduganya datang dua orang menghampiri korban pura-pura menawarkan jasa.
Dalam hal ini korban menolaknya tiba-tiba korban ditempel dengan sajam oleh Harianja lalu dipukul beberapa kali dan mengambil paksa HP korban dan dompet berisi uang 250.000, kartu ATM, kartu mahasiswa dan KTP korban serta surat-surat penting lainnya.
Berdasarkan laporan korban Tim Reskrim Polsek Patumbak dibawah pimpinan Iptu Philip Antonio Purba langsung melakukan penyelidikan di TKP.
Kemudian mendapat informasi bahwa tersangka Eko Syahputra berada didepan Loket BIS Sandara Prima tanpa pikir panjang tersangka ditangkap.
Lalu sambung orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini, polisi melakukan pengembangan. Tidak lama berselang, tersangka Harianja pun berhasil diketahui keberadaannya dijalan SM Raja Km 7 dekat PT.Cosmos.
“Mengetahui dirinya akan ditangkap tersangka Harianja berusaha mencoba melarikan diri serta melawan petugas, tanpa pikir panjang petugas pun memberikan tembakan peringatan keudara sebanyak 3 kali tetap tidak diindahkan okeh pelaku, kemudian tersangka diberi tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya kemudian tersangka dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” terang Kompol Arifin.
Setelah mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Medan kedua tersangka diboyong ke Komando berikut barang bukti berupa 1 unit HP merek Oppo A7 warna hitam, 1 obeng runcing dan 1 pisau terbuat dari kuningan.
“Kedua tersangka diancam dengan pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke jo KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara,” pungkas Kompol Arfin.(W05)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News