Jumat, 29 Mei 2026

Rampok Mahasiswa Dua Residivis Diciduk Tekab Polsek Patumbak 1 Ditembak

Administrator - Kamis, 09 Juli 2020 11:07 WIB
Rampok Mahasiswa Dua Residivis Diciduk Tekab Polsek Patumbak 1 Ditembak

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dibekuk unit reskrim Polsek Patumbak dikawasan Jalan SM Raja Km.8, tepatnya didepan loket BIS Sandara Prima, Senin (22/06/2020) lalu.

Informasi dikepolisian mengatakan, kedua pelaku residivis ini bernama, Marko Harianja alias Ego (30) tahun warga Jalan Garu III, Gang Melati, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas dan Eko Syahputra alias Jawa (26) tahun warga Jalan Bajak II, No 19 Kebun Kopi Patumbak.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza kepada wartawan, Kamis (09/07/2020) membenarkan penangkapan tersebut, kedua tersangka ditangkap berdasarkan, LP/392/VI/2020/SU/Restabes Medan /sek Patumbak.Tanggal 22 Juni 2020, a.n.pelapor Josua Simbolon (29) seorang mahasiswa, warga Afd I perkebunan Beringin, Kecamatan NA IX, Kab Labuhan Batu Utara (Labura).

Lanjut Kapolsek Arfin, Kejadian tersebut berawal di Jalan SM Raja Km. 8.5 Halte Bis flyover Amplas. Kec. Medan Amplas ketika itu korban hendak pulang kampung ke Labuhan Batu utara tanpa diduganya datang dua orang menghampiri korban pura-pura menawarkan jasa.

Dalam hal ini korban menolaknya tiba-tiba korban ditempel dengan sajam oleh Harianja lalu dipukul beberapa kali dan mengambil paksa Hp korban dan dompet berisi uang 250.000, kartu ATM, kartu mahasiswa dan KTP korban dan surat-surat penting lainnya.

Berdasarkan laporan korban Tim Reskrim Polsek Patumbak dibawah pimpinan Iptu Philip Antonio Purba langsung melakukan penyelidikan di TKP, kemudian mendapat informasi bahwa tersangka Eko Syahputra berada didepan Loket BIS Sandara Prima tanpa pikir panjang tersangka ditangkap. Kemudian dilakukan pengembangan tidak lama tersangka Harianja pun berhasil diketahui keberadaannya dijalan SM Raja Km 7 dekat PT.Cosmos.

Mengetahui dirinya akan ditangkap tersangka Harianja berusaha mencoba melarikan diri serta melawan petugas, tanpa pikir panjang petugas pun memberikan tembakan peringatan keudara sebanyak 3 kali tetap tidak diindahkan okeh pelaku, kemudian tersangka diberi tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya kemudian tersangka dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Medan kedua tersangka diboyong ke Komando berikut barang bukti berupa 1 unit HP merek Oppo A7 warna hitam, 1 obeng runcing dan 1 pisau terbuat dari kuningan.

Kedua tersangka diancam dengan pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke jo KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara, tambah Kompol Arfin.(W05).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kepling Medan Meradang, Upah Pungut Tak Cair Saat Pegawai Bapenda Diduga Sudah Menikmati
IKBM Medan Sembelih 8 Ekor Lembu Kurban, Ketua H Ahmad Arif: Wujud Kepedulian Sosial
Dugaan Pencurian Ternak di Labuhanbatu, Jefrey Agustono Ariska Bantah Narasi Perampasan Lembu oleh Aparat
Warga Korban Banjir Aceh Tamiang Terharu Terima Daging Kurban dari MPW PP Sumut
Golkar Deli Serdang Sembelih Dua Ekor Sapi Qurban, Ratusan Paket Dibagikan ke Kaum Duafa
Bobby Nasution Minta Blackout Listrik di Sumatera Tak Terulang Lagi
komentar
beritaTerbaru