TANJUNGBALAI | SUMUT24.co
 Polres Tanjungbalai Polda Sumut melalui personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan satu orang laki-laki terduga pelaku penyalah gunaan narkotika jenis shabu-shabu.
Adapu tersangka dimaksud bernama,
Ahmad Haris alias Cek Mat (41). Warga Jln. Pokok Sono, Kel. Pulo Simardan, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai ditangkap di Jln. Listrik Lk II, Kel. Pulo Simardan, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Minggu (5/7/2020) mengatakan, tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli dipinggir jalan palda hari, Sabtu (4/7/2020) malam pukul 18.30 WIB.
“Dari tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,96 gram, 1 unit Hp merk Nokia warna biru dan 1 lembar kertas putih,” ukar AKBP Putu Yudha.
Diterangkan Kapolres, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan, bahwa di Jln. Listrik Lk II, Kel. Pulo Simardan, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini, Team Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja, melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n Ahmad Haris.
“Pada saat akan diamankan, tersangka sedang berdiri dipinggir jalan. Melihat kedatangan petugas tersangka langsung membuang 1 buah bungkusan kertas putih dari tangan kanan nya yang setelah diperiksa petugas ternyata berisi 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu,” ungkap Kapolres.
Kemudian petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun paling lama 12 Tahun,” beber Kapolres Tanjungbalai.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News