Minggu, 05 April 2026

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar dan Pengguna Pil Eksatasi, 976,5 Butir Pil Ekstasi Diamankan

Administrator - Rabu, 24 Juni 2020 14:23 WIB
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar dan Pengguna Pil Eksatasi, 976,5 Butir Pil Ekstasi Diamankan

LABUHANBATU | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Labuhanbatu melalui personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obat (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi.

Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan empat orang tersangka pengedar dan pecandu serta menyita barang bukti 976,5 butir pil ekstasi berbagai merek.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH yang dikonformasi, Rabu, (24/6/2020) membenarkan pihaknya ada mengamankan empat orang tersangka pengedar dan pecandu serta menyita barang bukti 976,5 butir pil ekstasi berbagai merek.

Adapun kempat tersangka dimaksud masing-masing, Hery Syahputra Sagala alias Kadeng (33), warga Perlayunan Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Emilia Rambe (28), warga Aek Tapa Kecamatan Rantau Selatan kedua tersangka ini adalah pengedar pil ekstasi.

Sedangkan, Suryani (29), warga HM Yunus Kecamatan Rantau Utara dan Sani Mariani Simanungkalit (30), warga Aek Tapa, Kecamatan Rantau Selatan sebagai pemakai.

Masih lanjut Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu membeberkan, para tersangka diringkus ketika berada didalam Cafe tengah menikmati dentuman musik di Cafeku, Jalan Bypass Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu pada hari selasa, 23 Juni 2020 malam.

“Saat penangkapan, dari lokasi tersebut, berhasil disita barang bukti 5,5 butir pil ekstasi yang dibalut dalam tisu,” kata AKP Martualesi Sitepu SH MH.

Ketika diinterogasi, lanjut dijelaskan AKP Martualesi, Emilia Rambe mengaku pil ekstasi tersebut diperoleh dari Hery Syahputra Sagala alias Kadeng seharga Rp. 160 ribu dan dijual kembali kepada Suryani dan Sani Mariani dengan harga Rp200 ribu.

“Berdasarkan hal itu, personel langsung bergerak melakukanpengembangan di kediaman Kadeng dan Emilia Rambe. Dan dari kediaman Kadeng, kita berhasil menyita 960 butir pil ekstasi dan bong. Sedangkan dari rumah Emilia kita kembali menyita 11 butir pil ekstasi,” jelas mantan Kapolsek Kutalimbaru ini.

Selain itu, Kasat menerangkan, berdasarkan keterangan Kadeng, sebelum tertangkap, ia mendapat pasokan pil ekstasi tersebut dari seseorang di Tapanuli Tengah (Tapteng).

“Tersangka Kadeng menerangkan sudah kedua kalinya mempereloh ekstasi yang dijemputnya dari seseorang di Sibolga, Tapteng dengan harga Rp. 100 ribu per butir dan dijual kembali dengan harga Rp. 120 ribu setiap butirnya,” terang AKP Martualesi.

Pasokan pertama, sebut Kasat, tersangka menerima 500 butir dan kedua 1.000 butir pil ekstasi. “Untuk pemasok pil ekstasi terhadap tersangka, saat ini kita sedang melakukan pengembangan,” sebut orang nomor satu di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu ini.

Usai diamankan, kata Kasat, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, Emilia Rambe dan Kadeng dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Undang-undang RI No .35 tahun. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Smentara Suryani dan Sani Mariani dijerat Pasal 112 Sub 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas mantan Wakapolsek Medan Barat ini seraya menyebutkan turut mengamankan dua pria yang berdampingan dengan para tersangka sewaktu penggerebekan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
komentar
beritaTerbaru