PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Polsek Medan Area Polrestabes Medan memaparkan 6 orang tersangka pelaku tindak kriminal dari berbagai kasus yang berhasil diringkus petugas Polsek Medan Area, Kamis (18/6/2020).
Dalam pemaparan ke 6 tersangka kriminal tersebut dilaksanakan didepan Mapolsek Medan Area yang langsung dipimpin Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH.
Adapun ke 6 pelaku dimaksud yakni masing-masing merupakan pelaku penjambret yakni, Zailani Nasution (24) warga Jalan Menteng VII komple FVIG Kel Denai Kec Medan Denai dan Rizky Haryono alias Boncel (27) warga Jalan Menteng VII GG bahagia Kel Denai Medan Denai yang berhasil dibekuk petugas Polsek Medan Area di Jalan Bromo Kel Tegal Sari Mandala 3 Medan Denai, Rabu (17/6/2020) malam.
Dalam melakoni aksinya, kedua pelaku jambret ini beraksi dengan cara memepet sepeda motor korban a.n Yusrizal, kemudian merampas HP korban dan pelaku melarikan diri.
Kemudian 2 pelaku pencuri masing-masing yakni, Jonathan Simamora (22) warga Jalan HM Jhoni Gang Roma No. 139 Kel Pasar Merah Timur Medan dan Ade Suwandi (26) warga Jalan AR Hakim Gang Sukmawati, Kel Pasar Merah Timur Medan yang melakukan pencurian dengan cara memanjat pintu gerbang rumah korban Abdul Kadri, St. (50) di Jalan Gedung Arca Gang Sehat No 74 Kel Pasar Merah Medan Area juga berhasil dibekuk petugas Polsek Medan Area, Senin (15/6/2020) pagi dini hari pukul 03.00 Wib.
Lalu seorang pencuri, Yahya (45) warga Jalan Bromo Gang Aman Lorong Tentram Kel Tegal Sari Mandala 3 Medan Denai, yang beraksi dengan cara membuka kaca nako rumah korban a.n Deny Gustra (21) di Jalan Pacasila Gang Panjang No 24 Kel T,S.M III Medan Denai, berhasil diringkus, Sabtu (6/6/2020) dini hari.
Sedang Baktiar Simorangkir (63) warga Jalan rawa Cangkuk 1 Gang giat No 17 Kel Tegal Sari Mandala 3 Kec Medan Denai diciduk personil Polsek Medan Area saat sedang merekap judi togel di Jalan tuba IV Kel Tegal Sari Mandala III Medan Denai, Sabtu (13/6/2020) pukul 20:00wib.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH mengatakan, atas perbuatan ke 6 pelaku masing masing dijerat pasal 363 (1) ke-4e KUHPIdana dan pasal 365 (2) KUHPidana serta pasal 303 (1) KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, pungkas Kompol Faidir.(W02)
Foto : Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH memaparkan 6 orang tersangka pelaku tindak kriminal dari berbagai kasus yang berhasil diringkus petugas Polsek Medan Area, Kamis (18/6/2020).|Ist
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News