PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
Baca Juga:
Balige | SUMUT24.co, Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama sama yang terjadi di depan Kedai milik Rainhard Simanjuntak JI. Mesjid, Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Minggu (26/4) sekira pukul 22.00 WIB akhirnya berbuntut panjang.
Pihak kepolisian Resort Polres Tobasa memastikan akan menangani kasus yang melibatkan keluarga dekat tersebut berdasarkan proses hukum yang berlaku dan profesional. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tobasa AKBP Akala Fikti Jaya saat ditemui Wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/6).
“Kita akan mengangani kasus ini secara profesional dan sesuai Undang Undang yang berlaku”, tegas Akala.
Kasus dengan LP Nomor : LP/19/IV/2020/SU /TBS/SEK BLG tertanggal (29/4) atas nama pelapor HMN, 63, dengan tersangka JN, 40, bersama adiknya RN, 31, yang sebelumnya dilaporkan di Polsek Balige, telah dilimpahkan penanganannya di Polres Toba Samosir.
Kasat Reskrim Polres Tobasa AKP Nelson Sipahutar mengatakan, kronologi penganiayaan yang dialami HMN berdasarkan keterangan saksi berawal saat korban berusaha melerai perkelahian yang terjadi antara tersangka JP dan LN.
“Bermula saat korban mendengar adanya suara ribut-ribut di dekat rumah korban, selanjutnya korban keluar rumah dan melihat para pelaku yang bernama JN dan RN berteriak-teriak. Korban menyuruh para pelaku untuk masuk ke dalam rumah. Akan tetapi para pelaku mengira korban mau menyerang pelaku. Pada saat korban mendekati pelaku dan menyuruh untuk masuk ke dalam rumah, tersangka JN memukul pundak korban dengan menggunakan tangan serta mendorong korban sampai terjatuh. Korban berusaha bangkit kembali dan menyuruh pelaku untuk masuk ke rumah. Kedua pelaku kembali mendorong korban hingga terjatuh, tersangka RN kembali memukul korban dan mengenai dagu korban,” paparnya.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami bengkak pada bagian punggung, tangan kiri dan telunjuk tangan kiri serta luka lecet pada lengan bawah tangan kiri korban.
Untuk tindakan selanjutnya, imbuh Nelson, pihak Polsek Balige telah menerima laporan pengaduan dan membawa korban ke Rumah Sakit HKBP Balige untuk berobat sekaligus permintaan VER (Visum). Dalam perkara ini Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.
Pihaknya juga telah melakukan Gelar Perkara dengan tujuan untuk menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (29/5). Melakukan Gelar Perkara dengan tujuan gelar penetapan tersangka, Rabu (3/6), pemanggilan serta pengambilan keterangan tersangka, dan melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polsek Balige sejak Selasa (16/6).
“Rencana tindak lanjut, kita akan melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU,” pungkas Nelson. (des)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News