Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
MEDAN I SUMUT24.co Terkait kasus praktik pijat plus-plus Gay (Homo Seksual) yang diamankan Subdit IV Renakta (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Sabtu (30/05/2020) lalu. Akhirnya dipulangkan kepada keluarganya. Hal ini dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif oleh, Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Baca Juga:
Pemulangan para terapis ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK, didampingi Kanit IV AKP Bayu Putra Samara. “Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan para terapis homo seksual ini sebagai korban,” katanya, Jumat (05/06/2020).
Tatan menyebutkan dalam kasus prostitusi sesama lelaki ini penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial A. Dalam perannya, ia menerangkan tersangka A sebagai penyedia/perekrut dan menerima upeti dari hasil kerja para terapis tersebut.
“Satu orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap dia.
Untuk tersangka A, sebut dia, dikenakan pasal perdagangan orang atau human trafficking. “Untuk tersangka A dikenakan Pasal UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang dengan ancaman di lima tahun penjara,” terangnya.
“Dimana dalam pasal ini disebutkan, bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” katanya.
Seperti diketahui, Polda Sumut membongkar praktik pijat ‘plus-plus’ khusus guy (homo seks) yang berada di Komplek Setia Budi II Jalan Ringroad Medan, Sabtu (30/05/2020). Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 11 pria beberapa barang bukti seperti, alat kontrasepsi, uang dan handpone. Jelasnya.
“Ada 11 orang yang diamankan semuanya laki-laki. Dimana 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Menurutnya, praktik pijat ini menjadi terbilang aneh karena semua terapisnya adalah lelaki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, dan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.
“Maka menjadi aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan, yang dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh, sementara yang sudah dipakai, diamankan personel sudah dibuang,” jelasnya.
Irwan menegaskan, yang pasti untuk kegiatan seperti ini, sifatnya memang tertutup dan terbatas. Ia menyebutkan, tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.
“Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, (praktik ini) kurang lebih 2 Tahun (sudah berjalan),” terangnya. (W05)
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota