Satu Langkah Sebelum Kuliah, Mahasiswa Baru UNPAB Hadapi Pra-PPKMB 2026
Satu Langkah Sebelum Kuliah, Mahasiswa Baru UNPAB Hadapi PraPPKMB 2026
News
Medan I Sumut24.co
Baca Juga:
Kasubbag Protokoler Sekda Pemko Medan, Samsul Fitri (38) divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider dua bulan kuruygngan, karena terbukti bersalah berperan sebagai perantara suap terhadap Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.
Majelis Hakim Pengadilan .Tipikor Medan diketuai Abdul Azis yang bersidang secara teleconference (online) di ruang Cakra-2, Kamis (4/6/2020) menyebutkan, terdakwa telah menyalahgunakan jabatan sebagai PNS Pemko Medan.
Dalam amar putusan disebutkan, terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Terdakwa telah menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap dsn berkelanjutan dengan total jumlah Rp2,1 milyar.
Uang berupa suap atau hadiah diterima terdakwa dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Pejabat Eselon II Pemko Medan, antara lain Isa Ansari (sidang berkas terpisah dan telah vonis), dan sejumlah kadis serta pejabat lainnya di jajaran Pemko Medan.
Diketahui, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Kemudian, patut diduga uang tersebut diberikan kepada Dzulmi Eldin.
Menurut majelis hakim.terdakws terbukti berdalah secara bersama-sama telah melanggar pasal 12 huruf-a UU No 31 tahun 1999 dan perubahannya UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHPidana
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) KPK Siswandono yang menuntut terdakwa, 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi putusan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa, Mardi Santa Wijaya menyatakan pikir-pikir, ” Banding atau tidak kami perlu koordinasi dengan terdakwa,” ujar Mardi kepada wartawan, usai sidang.
Sesuai dakwaan, Samsul Fitri (38) Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Medan didakwa sebagai perantara penerima suap.
Terdakwa dipercaya Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin untuk mengurus anggaran kegiatan walikota, baik yang dianggarkan dalam APBD maupun anggaran non APBD.
Disebutkan, sejumlah uang yang disetorkan Samsul Fitri dari kutipan para kepala dinas/ pejabat eselon II, di Pemko Medan totalnya Rp2,1 miliar lebih.
Uang itu dari Isa Ansyari selaku Kadis PU Pemko Medan dan Benny Iskandar selaku Kadis Perkim. Suherman, selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Iswar S selaku Kadis Perhubungan.
Pemberian uang untuk mendukung kegiatan walikota, antara lain acara Apeksi di Tarakan Kalimantan Utara, Juli 2018 dan menghadiri acara Program Sister City di Kota Ichikawa Jepang, Juli 2019.
Biaya untuk menghadiri kedua acara itu lebih besar dibanding dana yang dikeluarkan dari APBD. Ujungnya, sesuai perintah walikota, terdakwa pun meminta uang dukungan kepada para kadis dan pejabat eselon Ii Pemko Medan.
Ujungnya, terdakwa Samsul Fitri dan mantan kadis PU Pemko Medan, Isa Ansari terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, kemudian perkaranya pun bergulir di Pengadilan Tipikor Medan . (zul)
Satu Langkah Sebelum Kuliah, Mahasiswa Baru UNPAB Hadapi PraPPKMB 2026
News
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News