Baca Juga:
Deli Serdang l Sumut24.co
Tim tekab Polresta Deli Serdang berhasil menangkap A (50) warga gang baru Dusun II Desa Dalu X, Kecamatan Tanjung morawa B Kabupaten Deli Serdang di Simpang warno, dusun VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Senin (1/6/20) siang.
A ditangkap usai pengembangan yang dilakukan Tim Tekab Polresta Deli Serdang terkait video yang viral di media sosial.
Kejadian berawal pada hari Rabu, 6 Mei 2020 pukul 14.15 wib , saat Aipda Rinkon Manik bertugas untuk melancarkan arus lalu lintas di Jl.Sei Blumei Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa.
Karena banyak Mobil Truk yang disetop, dipungli oleh sejumlah oknum yang sebelumnya juga sudah diamankan Tim Tekab Polresta Deli Serdang. A bersama rekannya yang masih DPO dan juga Gabon yang sudah terlebih dahulu ditangkap melakukan menghalangi petugas kepolisian saat akan menangkap pelaku pungli di jalan sei Blumei Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini menerangkan, A akhirnya menyerahkan diri kepada pihak Polresta Deli Serdang melalui bantuan dari keluarganya pada Hari Senin tanggal 01 Juni 2020 sekira pkl 12.00 wib.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi,SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, SIK MH kepada awak media ini mengatakan “ya benar A sudah kami tangkap usai menyerahkan diri melalui bantuan dari keluarganya, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini ia sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang †ujarnya.
Kasat Serse juga menambahkan, kami juga menghimbau kepada rekan pelaku yang masih melarikan diri (DPO) untuk segera menyerahkan diri ke Polresta Deli Serdang.Tutup Kompol Muhammad Firdaus. (Hari’S)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News