Senin, 21 September 2026

Ditlantas Polda Sumut : Pelayanan SIM, STNK, dan BPKB Dibuka Kembali

Administrator - Minggu, 31 Mei 2020 03:47 WIB
Ditlantas Polda Sumut : Pelayanan SIM, STNK, dan BPKB Dibuka Kembali

MEDAN I SUMUT24.co Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kembali dibuka.

Baca Juga:

“Sistem pelayanan SIM, STNK, dan BPKB dibuka kembali berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin kepada wartawan, Sabtu (30/5).

Kata dia, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani dan melaksanakan Protokol Kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (New Normal Life).

Yaitu, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik yang sering disentuh setiap hari.

Menyediakan fasilitas cuci tangan dan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses. Memasang media informasi yang mewajibkan petugas dan masyarakat untuk mematuhi pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker.

“Kemudian, memasang tanda untuk menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter, baik saat duduk maupun berdiri dalam antrian,” terang Kemas.

Selain itu, meminimalisir kontak fisik dengan pemohon menggunakan pembatas/partisi di meja petugas dan mengoptimalkan metode pembayaran non tunai.

Mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yamg masuk dengan menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menetapkan jam pelayanan.

Kata Kemas, selama pandemi Covid-19 dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi yang habis masa berlakunya mulai 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020.

“Bagi peserta uji SIM tersebut tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru. Diberikan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ bagi kendaraan bermotor yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020,” pungkas Kemas.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wakil Bupati Asahan Resmi Buka Silaturahmi Pimpinan Baznas Se-Sumut : Perkuat Sinergi, Wujudkan Zakat yang Berdampak Nyata
PLN UIP SBU Perkuat Implementasi ESG Dan Safeguard Melalui CoC With General Manager
Satu Langkah Sebelum Kuliah, Mahasiswa Baru UNPAB Hadapi Pra-PPKMB 2026
PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
Ketua PSI Soroti Anggaran Rehab Masjid Jeunieb
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
komentar
beritaTerbaru