Kamis, 23 Juli 2026

Polresta Deli Serdang Bersama Muspika Antisipasi Penyalah Gunaan Penyaluran Bansos

Administrator - Rabu, 20 Mei 2020 10:57 WIB
Polresta Deli Serdang Bersama Muspika Antisipasi Penyalah Gunaan Penyaluran Bansos

 

Baca Juga:

Deli Serdang l Sumut24.co

Menyikapi dampak pandemi covid-19, saat ini pemerintah gencar menggelontarkan berbagai bentuk bantuan baik dalam bentuk material sembako dan juga dalam bentuk material keuangan untuk membantu meringankan beban kehidupan ekonomi masyarakat.

Salah satu bantuan dalam bentuk material keuangan kepada masyarakat yang saat ini serentak dilakukan adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) oleh pemerintahan Desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Untuk mencegah timbulnya permasalahan baik dari sudut pandang hukum dan menjaga kondusifitas kamtibmas pada pelaksanaannya, Pemerintah Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang menggelar Diskusi publik dengan pembahasan langkah langkah dalam pelaksanaan penyaluran BLTDD. Rabu (20/05/20).

Diskusi publik ini turut dihadiri Kapolsek Beringin Akp MKL Tobing, SH, Camat Pantai Labu an. A. Fitriyan Syukri, S.STP, Danramil 23 Beringin Mayor INF Makmur Siahaan dan Kanit Idik III (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Iptu Arif Suhadi serta para Kepala Desa se Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang.

Iptu Arif Suhadi, SH selaku pengemban fungsi penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada kesempatan ini memberikan pengarahan dan penjelasan tentang langkah-langkah yang harus dilakukan agar dalam pelaksanaan penyaluran BLTDD tidak berkahir dan bersentuhan dengan ranah hukum. Diantaranya dalam melakukan pendataan penerima BLTDD jangan sampai terjadi duplikasi, melakukan musyawarah Desa, dan menetapkan penerima BLTDD dalam Peraturan Desa sehingga terdapat dasar yang mendasari seorang warga masyarakat sebagai penerima BLTDD.

Selain itu Iptu Arif Suhadi juga menekankan dalam pelaksanaan penyalurannya jangan sampai mengurangi ataupun menambahi material dari bantuan itu sendiri untuk kepentingan pribadi ataupun golongan.

“Pada prinsipnya Polresta Deli Serdang siap mendukung segala kebijakan pemerintah untuk membantu meringankan beban kehidupan masyarakat ditengah situasi dampak pandemi covid-19 dengan terus melakukan pengawalan dan pengawasan serta akan melakukan penegakan hukum bila mana terdapat pelanggaran pidana dalam penyaluran bantuan sosial ini”, ujar Iptu Arif mengakhiri penekanannya. (Hari’S)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru