Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
Baca Juga:
- Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
- 22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
- Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
Deli Serdang l Sumut24.co
Menyikapi dampak pandemi covid-19, saat ini pemerintah gencar menggelontarkan berbagai bentuk bantuan baik dalam bentuk material sembako dan juga dalam bentuk material keuangan untuk membantu meringankan beban kehidupan ekonomi masyarakat.
Salah satu bantuan dalam bentuk material keuangan kepada masyarakat yang saat ini serentak dilakukan adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) oleh pemerintahan Desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Untuk mencegah timbulnya permasalahan baik dari sudut pandang hukum dan menjaga kondusifitas kamtibmas pada pelaksanaannya, Pemerintah Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang menggelar Diskusi publik dengan pembahasan langkah langkah dalam pelaksanaan penyaluran BLTDD. Rabu (20/05/20).
Diskusi publik ini turut dihadiri Kapolsek Beringin Akp MKL Tobing, SH, Camat Pantai Labu an. A. Fitriyan Syukri, S.STP, Danramil 23 Beringin Mayor INF Makmur Siahaan dan Kanit Idik III (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Iptu Arif Suhadi serta para Kepala Desa se Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang.
Iptu Arif Suhadi, SH selaku pengemban fungsi penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada kesempatan ini memberikan pengarahan dan penjelasan tentang langkah-langkah yang harus dilakukan agar dalam pelaksanaan penyaluran BLTDD tidak berkahir dan bersentuhan dengan ranah hukum. Diantaranya dalam melakukan pendataan penerima BLTDD jangan sampai terjadi duplikasi, melakukan musyawarah Desa, dan menetapkan penerima BLTDD dalam Peraturan Desa sehingga terdapat dasar yang mendasari seorang warga masyarakat sebagai penerima BLTDD.
Selain itu Iptu Arif Suhadi juga menekankan dalam pelaksanaan penyalurannya jangan sampai mengurangi ataupun menambahi material dari bantuan itu sendiri untuk kepentingan pribadi ataupun golongan.
“Pada prinsipnya Polresta Deli Serdang siap mendukung segala kebijakan pemerintah untuk membantu meringankan beban kehidupan masyarakat ditengah situasi dampak pandemi covid-19 dengan terus melakukan pengawalan dan pengawasan serta akan melakukan penegakan hukum bila mana terdapat pelanggaran pidana dalam penyaluran bantuan sosial iniâ€, ujar Iptu Arif mengakhiri penekanannya. (Hari’S)
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota
Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
kota
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
kota
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
kota
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
kota
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
kota