Satu Langkah Sebelum Kuliah, Mahasiswa Baru UNPAB Hadapi Pra-PPKMB 2026
Satu Langkah Sebelum Kuliah, Mahasiswa Baru UNPAB Hadapi PraPPKMB 2026
News
LABUHAN BATU | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Labuhan Batu Polda Sumut melalui Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, meringkus seorang laki-laki yang diduga sebagai kurir narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Baru By Pass tepatnya di SPBU H Adam Malik, Rantau Prapat.
Dari penangkapan kurir yang bernama, Depa Chandra Daulay (47), polisi juga mengamankan barang bukti satu ons sabu-sabu, Senin, 18 Mei 2020 sekira pukul 21.30 Wib.
“Selain barang bukti sabu-sabu seberat satu ons, dari pelaku warga Jalan Paindoan Kelurahan Rantau Prapat Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu turut disita lakban warna kuning, dan hp Nokia warna hitam,†kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu MH, Selasa (19/5/2020).
Dijelaskan AKP Martualesi bahwa Personil Sat Narkoba Polres Labuhan Batu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu MH dan Kanit Idik II Ipda Tito Alafhezt STrk dan anggota mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercayai kebenarannya tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Baru By Pas tepatnya di SPBU Jalan H Adam Malik.
Selanjutnya, team melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan melakukan under cover buy tersangka berhasil ditangkap. Namun saat ditangkap oleh tersangka mencoba menjatuhkan bungkusan yang ada ditangan kanannya ke tanah, lalu saat tersangka sudah diamankan diperintahkan mengambil bungkusan yang sudah dijatuhkannya ke tanah yang ternyata satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya dari hasil interogasi menerangkan bungkusan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui Hp.
Lalu dilakukan pengembangan dengan memancing nomor hp yang diberikan saat ini terhadap tersangka masih dilakukan pengembangan.
Dari interogasi awal, pelaku mengakui seorang residivis kasus narkotika yang di vonis selama 4 tahun dan baru bebas dari penjara setelah PB diawal tahun 2020.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subsidair Pasal 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,†pungkas AKP Martualesi Sitepu MH.(W02)
Satu Langkah Sebelum Kuliah, Mahasiswa Baru UNPAB Hadapi PraPPKMB 2026
News
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News