Senin, 21 September 2026

Polres Batubara Musnahkan Narkoba, 393 Gram Shabu ‘Dibuang’ ke Septic Tank

Administrator - Rabu, 13 Mei 2020 08:32 WIB
Polres Batubara Musnahkan Narkoba, 393 Gram Shabu ‘Dibuang’ ke Septic Tank
BATU BARA SUMUT24.co Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Hendry David Tobing SH memimpin pemusnahan 393 narkotika jenis shabu, Rabu (13/5/2020) di halaman samping Mapolres Batubara. Pemusnahan ini disaksikan perwakilan Kepala BNNK Kabupaten Batubara, petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Poldasu, guna memastikan shabu. Mewakili Kejari Batubara dan tersangka pemilik shabu. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara merebus ke dalam air mendidih dan dibuang septic tank. Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Hendry David tobing kepada Wartawan menjelaskan, shabu yang dimusnahkan hasil penangkapan bulan April 2020. Dengan tersangka S alias Ec (53) warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, ditangkap di pabrik peleburan PT Inalum Kecamatan Sei Suka. “Kita tetap serius dalam pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polres Batubara,” sebutnya. Kepada wartawan tersangka S menerangkan kronologis pelariannya sampai dirinya diamankan pihak Security PT Inalum. “Saya hanya disuruh mengantar mau menemui pemilik barang itu tapi saya kesasar masuk Pabrik Inalum dan ditangkap lalu diserahkan ke Polisi”, katanya sembari mengaku baru pertama kali mengantar sabu.(jo)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wakil Bupati Asahan Resmi Buka Silaturahmi Pimpinan Baznas Se-Sumut : Perkuat Sinergi, Wujudkan Zakat yang Berdampak Nyata
PLN UIP SBU Perkuat Implementasi ESG Dan Safeguard Melalui CoC With General Manager
Satu Langkah Sebelum Kuliah, Mahasiswa Baru UNPAB Hadapi Pra-PPKMB 2026
PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
Ketua PSI Soroti Anggaran Rehab Masjid Jeunieb
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
komentar
beritaTerbaru