Senin, 21 September 2026

Polres Batubara Musnahkan Narkoba, 393 Gram Shabu ‘Dibuang’ ke Septic Tank

Administrator - Rabu, 13 Mei 2020 08:32 WIB
Polres Batubara Musnahkan Narkoba, 393 Gram Shabu ‘Dibuang’ ke Septic Tank
BATU BARA SUMUT24.co Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Hendry David Tobing SH memimpin pemusnahan 393 narkotika jenis shabu, Rabu (13/5/2020) di halaman samping Mapolres Batubara. Pemusnahan ini disaksikan perwakilan Kepala BNNK Kabupaten Batubara, petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Poldasu, guna memastikan shabu. Mewakili Kejari Batubara dan tersangka pemilik shabu. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara merebus ke dalam air mendidih dan dibuang septic tank. Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Hendry David tobing kepada Wartawan menjelaskan, shabu yang dimusnahkan hasil penangkapan bulan April 2020. Dengan tersangka S alias Ec (53) warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, ditangkap di pabrik peleburan PT Inalum Kecamatan Sei Suka. “Kita tetap serius dalam pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polres Batubara,” sebutnya. Kepada wartawan tersangka S menerangkan kronologis pelariannya sampai dirinya diamankan pihak Security PT Inalum. “Saya hanya disuruh mengantar mau menemui pemilik barang itu tapi saya kesasar masuk Pabrik Inalum dan ditangkap lalu diserahkan ke Polisi”, katanya sembari mengaku baru pertama kali mengantar sabu.(jo)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Intensifkan Pemadaman Karhutla di Inhu, Titik Api Masih Ditangani
Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru
Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir Cata PK TNI AD Gel III, 2.171 Calon Ikuti Seleksi
Bobby Nasution Dukung Rakerwil Abpednas, Dorong Program yang Berdampak bagi Masyarakat Desa
Baksoskes HUT ke-81 TNI di Wilayah Kodim 0207/Simalungun
Wali Kota membuka Kongres I Gampera dilaksanakan di Gedung Serbaguna
komentar
beritaTerbaru